Download Template NA dan Duplikat 2014

Posted by : Unknown

Tanggal :

Berikut ini adalah template Duplikat 2014. Diujicobakan menggunakan versi 3.0.6.16.72 pada seri AG.
Fitur :
1- Bila tanggal lahir tidak diketahui pada istri maka yang akan muncul umur
2- Tanggal pada halaman 4 adalah tanggal pada kolom berikut :

3- Tanggal pada sibir bagian atas adalah tanggal nikah, sedangkan bagian bawah sibir mengikuti tanggal ketika diprint.
4- Template ini belum menggunakan script nama panjang dan tidak disertakan hal sighat
5- Template Mal Kalkir belum begitu presisi.
6- Diprint dengan menu pencarian akta/register model Buku. Dataset validasi
Download here

Untuk template NA 2014 VIA NB fitur :
1- Ada script memperpendek / memperkecil font bila nama catin/wali, tanggal lahir, maskawin panjang
2- Wajib diprint menggunakan menu NB. Dataset fr4
3- Diujicobakan menggunakan seri BA
4- Diujicobakan menggunakan simkah versi 3.0.6.16.70/72
5- Kelemahan dari template ini adalah pada halaman wali karena tidak ada dataset wali umur, maka bila ada wali yang tidak ada tanggal lahirnya(hanya terdapat data "umur" saja, maka diedit secara manual.
6- Kelemahannya lagi adalah bila mengentry istbat, maka wajib entry dari NB dan mengubah secara manual tanggal pada maskawin dan tanggal penerimaan catin pada sibir.
Download Here

Untuk template NA 2014 VIA AKTA fitur :
1- Ada script memperpendek / memperkecil font bila nama catin/wali, tanggal lahir, maskawin panjang
2- Wajib diprint menggunakan menu AKTA. Dataset campuran : frxakta, custom, dan fr4
3- Diujicobakan menggunakan seri BA
4- Diujicobakan menggunakan simkah versi 3.0.6.16.70/72/75.8
5- Ada 2 template sibir. Berikut adalah screenshoot beserta keterangannya
6.SIBIR [NIK] masing suami-istri.fr3
6.SIBIR [NIK dua2nya mecungul] .fr3

























6- Untuk itsbat nikah pada halaman sibir: tanggal N mengikuti tahun dahulu, tanggal penerimaan mengikuti tanggal catat.
7- Kelemahan dari template ini adalah pada halaman wali karena saya belum nambahi dataset umur, maka bila ada wali yang tidak ada tanggal lahirnya (hanya terdapat data "umur" saja, maka diedit secara manual).

Download Here

Ketiga templete tersebut kami centang "shift when overlapped" dan "strech" supaya tidak tumpang tindih ketika karakter panjang.
Template ini masih jauh dari sempurna. DWYOR (do with your own risk)
Readmore...

KUA Online - Pendaftaran Pernikahan Secara Online di Jatim (Net.TV)

Posted by : Unknown

Tanggal :

Readmore...

Dilema Wali Nikah [BAHTSUL MASA`IL KUBRO XV SE-JAWA MADURA]

Posted by : Unknown

Tanggal :

HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA`IL KUBRO XV SE-JAWA MADURA
PONDOK PESANTREN AL FALAH PLOSO MOJO KEDIRI
03-04 April 2013 M. | 22-23 J. Awal 1434 H.

DILEMA WALI NIKAH | FATHUL QORIB B PP.Al FALAH PLOSO
Deskripsi Masalah:
Dalam peraturan resmi pemerintahan, pihak KUA dilegalkan untuk menarik biaya akad nikah sebesar 30.000 (tidak boleh lebih). Namun realitanya, marak terjadi pihak KUA mengharapkan lebih dari sekedar biaya yang ditetapkan. Dalih mereka karena mereka yang diundang ketempat kegiatan (hajatan), sehingga perlu mengeluarkan uang bensin pribadi dan tenaga tambahan untuk menyempatkan mendatangi tempat hajatan tersebut.
Di sisi lain, dikisahkan ada sepasang kekasih yang nikah lewat muhakkam dengan dalih karena ada pemungutan biaya cukup besar ketika melalui KUA. Karena didasari rasa saling percaya, mempelai putri memasrahkan segala urusan dengan penuh kerelaan kepada calon suami dalam mengurusi proses keberlangsungan pernikahan mereka berdua, termasuk menyerahkan penentuan serta pengangkatan muhakkam. Sehingga akad nikah berlangsung tanpa ikut campur mempelai putri.
Pertanyaan
a. Permintan uang lebih yang dilakukan KUA dengan alasan di atas, apakah diperbolehkan?
Jawaban
a. Berdasarkan paparan narasumber yakni:
1. biaya administrasi pernikahan tersebut (Rp. 30.000) hanya untuk pernikahan yang dilakukan di KUA, sedangkan di luar jam kerja tidak disediakan anggaran.
2. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA dan bisa dilaksanakan di luar KUA atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN (Pegawai Penjaga Nikah).
Isi Peraturan tersebut sebagai berikut:
Pasal 21
1. Akad nikah dilaksanakan di KUA
2. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
Maka meminta biaya lebih (tambahan), hukumnya diperinci sebagai berikut:
* HARAM, apabila akad dilaksanakan di kantor KUA.
* BOLEH, apabila:
a. akad di luar kantor KUA/ di luar jam kerja sebagai upah kerja ekstra tugas sepanjang belum tersedia dana operasional untuk itu.
b. biaya tambahan tersebut untuk sasaran pembiayaan yang riil serta tidak melebihi upah standar (ujroh mitsil), sebab ijarah-nya fasidah.
Perincian hukum di atas diberlakukan selama tidak ada undang-undang secara resmi yang melarang meminta biaya tambahan selain Rp. 30.000. Namun jika undang-undang telah mengatur bahwa meminta biaya tambahan itu merupakan larangan secara mutlak (baik akan dilakukan di kantor KUA, atau di luar kantor KUA dan di luar jam kerja), maka meminta biaya tambahan tersebut di atas hukumnya haram secara mutlak dikarenakan melanggar peraturan pemerintah.
Catatan dan Rekomendasi:
Pungutan biaya nikah yang terjadi, ternyata melebihi ketentuan Rp. 30.000,- dan bervariasi antara satu tempat dengan lainnya, sehingga memberi peluang negatif dan menjadi dilema bagi pihak petugas. Oleh karena itu, kepada pihak berwenang direkomendasikan:
1. Dianggarkan dana operasional yang cukup terkait dalam pelaksanaan akad di luar kantor dan jam/ hari kerja.
2. Selama belum tersedia dana untuk itu, maka perlu dibuatkan aturan yang jelas mengenai riil pembiayaan nikah yang diselenggarakan di luar kantor dan jam/ hari kerja.
REFERENSI
1. Al Fatawi Al Fiqhiyyah Al Kubra juz 4 hal. 310 3. Fiqh Al Sunnah juz 3 hal. 405
2. Ghoyatut Talkhis hal. 263 4. Majmu’ Fi Ahkamin Nikah hal. 319-320

1- الفتاوى الفقهية الكبرى - (جــ 4 /صـ 310) دار الفكر
وسئل هل يحل أخذ الأجرة على إيجاب النكاح أو لا فإن قلتم لا فإذا لم يجر شرطها حالة العقد ولكن جرت العادة بإهداء شيء بعده هل يجوز أخذه وإذا كان العاقد قاضيا وليس له وظيفة ولا رزق من بيت المال فهل يحل له الأخذ بشرط أو طلب فأجاب نفعنا الله تعالى بعلومه بقوله لا يجوز أخذ الأجرة لقاض ولا لغيره على مجرد تلقين إيجاب النكاح لأنه غير متعب فلا يقابل بأجرة فإن طلب منه الزوج تعليم قبوله أو إيجابه وكان في تعليم أحدهما تعب يقابل عرفا بأجرة جاز له الاستئجار حينئذ ويستحق الأجرة قاضيا كان المعلم أو غيره وإذا جرت العادة في ناحية باطراد الهدية للعاقد جاز له إن كان غير قاض أخذها بشرط أن يعلم أن المهدي أهدى إليه لا لحياء ولا لخوف مذمة أو عار لو ترك فإن علم أو ظن أنه أهدى إليه استحياء أو خوف مذمته أو مذمة غيره أو أن يعيره لو لم يهد حرم قبول هديته كما أفاده الغزالي وغيره في نظائر لذلك وعلم مما قررته حكم أخذ القاضي الأجرة على العقد وأما أخذه على الحكم ففيه تفصيل حاصله أن له أن يقول للخصمين لا أحكم بينكما حتى تجعلا لي جعلا بشرط أن يكون فقيرا أو أن ينقطع بالحكم بينهما عن كسبه وأن يعلما به قبل الترافع وأن يكون عليهما معا وأن يأذن الإمام أو يعجز عن رزقه أو يفقد متطوع بالقضاء ولم يضر بالخصوم ولا جاوز قدر حاجته واشتهر قدره وساوى بين الخصوم فيه إن استوى وقت نظره وإلا جاز التفاوت والله سبحانه وتعالى أعلم.
2 - فقه السنة - (جــ 3 / صـ 405)
قال في فتح العلام: " وحاصل ما يأخذه القضاة من الاموال على أربعة أقسام: رشوة، وهدية، وأجرة، ورزق. فالاول الرشوة إن كانت ليحكم له الحاكم بغير حق فهي حرام على الاخذ والمعطي، وإن كانت ليحكم له بالحق على غريمه فهي حرام على الحاكم دون المعطي. لانها لاستيفاء حقه، فهي كجعل الابق وأجرة الوكالة على الخصومة. وقيل: تحرم لانها توقع الحاكم في الاثم. وأما الهدية وهي الثاني: فإن كان ممن يهاديه قبل الولاية فلا يحرم استدامتها. وإن كان لا يهدي إليه إلا بعد الولاية: فان كانت ممن لا خصومة بينه وبين أحد عنده، جازت وكرهت. وإن كانت ممن بينه وبين غريمه خصومة عنده فهي حرام على الحاكم والمهدي. وأما الاجرة وهي الثالث: فإن كان للحاكم جراية من بيت المال ورزق منه حرمت بالاتفاق، لانه إنما أجري له الرزق لاجل الاشتغال بالحكم فلا وجه للاجرة. وإن كان لا جراية له من بيت المال جاز له أخذ الاجرة على قدر عمله غير حاكم، فإن أخذ أكثر مما يستحقه حرم عليه. لانه إنما يعطى الاجرة لكونه عمل عملالا لاجل كونه حاكما. فأخذه لما زاد على أجر مثله غير حاكم إنما أخذها لافي مقابلة شئ بل في مقابلة كونه حاكما. ولا استحق لاجل كونه حاكما شيئا من أموال الناس اتفاقا. فأجرة العمل أجرة مثله، فأخذ الزيادة على أجرة مثله حرام. ولذا قيل إن تولية القضاء من كان غنيا أولى من توليته من كان فقيرا. وذلك لانه لفقره يصير متعرضا لتناول ما لا يجوز له تناوله إذا لم يكن له رزق من بيت المال " ا.هـ .
3 - غاية تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد - (صـ 263)
(مسألة): ليس للقاضي أخذ عشر ما حكم به من نقد أو عقار، بل أخذه لذلك من أخذ مال الناس بالباطل وينعزل به ولا تنفذ أحكامه، وقول العباب للقاضي عشر أموال الأيتام فذاك في مقابلة أجرته في عمله في أموالهم لا في مقابلة القضاء، والعشر ليس بقيد، وإنما المقصود اعتبار أجرة مثل عمله، وليت شيخنا أضرب عن ذكر هذه المسألة في عبابه فإنها جرأت الحكام على أكل مال الأيتام، وقد بالغ ابن كج في إنكار ذلك أشد الإنكار وأقره عليه الرافعي، فإطلاق جواز ذلك باطل ليس لأحد نسبته للعلماء المعتمدين، نعم لو قال القاضي الذي لا رزق له في بيت المال ولا كفاية له للخصمين: لا أحكم بينكما حتى تجعلا لي رزقاً جاز بعشرة شروط: أن ينقطع عن كسبه، ويعلم به الخصمان قبل الترافع، ويكون عليهما معاً، ويأذن له الإمام، ويعجز عن رزقه، ويفقد متطوع، ولم يضر بالخصوم، ولا جاوز حاجته، واشتهر قدره، ويساوي بين الخصوم فيه إن استوى قدر نظره فيه وإلا جاز التفاوت، وقال السبكي: إذا ابتلي إنسان بالقضاء لا يحل له أن يأخذ عليه شيئاً إلا أن لا يرزقه الإمام أو يكتب مكتوباً يستحق أجرة مثله إذا لم يكن كتاب ذلك واجباً عليه، ولا يجوز أن يأخذ على الحكم، ولا على توليته نيابة القضاء، ولا مباشرة وقف أو مال يتيم شيئاً، وكذلك حاجب القاضي، وكل من تولى أمور المسلمين.
4 - مجموع فى أحكام النكاح - (صـ 319 – 320)
ولو شرط العاقد أن يعطيه شيأ على العقد لم يجز إلا أن يتعب للإحتياط أو غيره فيجوز بطريق الإجارة أو بطريق الجعالة – والله سبحانه وتعالى أعلم وبالله التوفيق – وصلى الله على سيدنا محمد واله وصحبه وسلم.
(إلا أن يتعب) في ذلك العقد لاحتياجه فيه الى نظر واجتهاد ومراجعة ونحوها حيث تأهل بذلك (لاحتياط) بما ذكر (أو غيره) اى أو يتعب بغير ذلك كأن طلبه ليمشي معه الى موضع بعيد ليعقد فيه أو نحو ذلك (فيجوز) اشتراط ذلك حينئذ (بطريق الاجازة) ان امكن ضبط العمل وكان غير مجهول وعيناه في العقد وإلا فهي اجارة فاسدة ويستحق فيها اجرة المثل فان كان المشروط مساويا لها فذاك وان كان أقل وجب له التمام وان كان اكثر لم يجز له أخذ الزائد (أو بطريق الجعالة) وهي تقبل جهالة العمل بخلاف الإجارة نعم شرط اغتفار الجهالة فيها ان يعسر علم ذلك فان لم يعسر اشترط ضبطه كما فى الإجارة صرح به القاضى وابن يونس وابن رفعة والسبكى وغيرهم وكلام الباقين يقتضيه.
Pertanyaan
b. Apakah pernikahan mereka sah, mengingat Azizah tidak mengetahui muhakkam-nya?
Jawaban
b. Tidak sah, karena dalam tahkim harus diangkat oleh keduanya secara terucap (lafdhon).
REFERENSI
1. I’anatuttolibin juz 3 hal. 364 3. Hasyah Al Jamal juz 4 hal. 144
2. Bughyah Al Mustarsyidin hal. 208 4. Khawasyi Syarwani juz 10 hal. 118
1 - إعانة الطالبين - (جــ 3/صـ 364 )
)ثم) إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها (محكم عدل) حر ولته مع خاطبها أمرها ليزوجها منه وإن لم يكن مجتهدا إذا لم يكن ثم قاض ولو غير أهل، وإلا فيشترط كون المحكم مجتهدا قال شيخنا: نعم إن كان الحاكم لا يزوج إلا بدراهم، كما حدث الآن - فيتجه أن لها أن تولي عدلا مع وجوده وإن سلمنا أنه لا ينعزل بذلك بأن علم موليه ذلك منه حال التولية.انتهى
(قوله: ولته) أي فوضته.وقوله مع خاطبها: إنما قيد بذلك لان حكم المحكم لا يفيد إلا برضاهما به معا ولا بد أن يكون لفظا فلا يكفي السكوت.نعم يكفي سكوت البكر إذا استئذنت في التحكيم.الى ان قال...وفي العبارة حذف: أي وولاه الخاطب أمره لان المرأة تفوضه أمر نفسها والخاطب كذلك يفوضه أمر نفسه
2 - بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي - (صـ 208)
(مسألة: ب ش): الحال في مسألة التحكيم أن تحكيم المجتهد في غير نحو عقوبة لله تعالى جائز مطلقاً، أي ولو مع وجود القاضي المجتهد، كتحكيم الفقيه غير المجتهد مع فقد القاضي المجتهد، وتحكيم العدل مع قد القاضي أصلاً أو طلبه مالاً وإن قل، لا مع وجوده ولو غير أهل بمسافة العدوى، وكذا فوقها إن شملت ولايته بلد المرأة، بناء على وجوب إحضار الخصم من ذلك الذي رجح الإمام الغزالي والمنهاج وأصله عدمه، ولا بد من لفظ من المحكمين كالزوجين في التحكيم كقول كل: حكمتك لتعقد لي أو في تزويجي، أو أذنت لك فيه، أو زوجني من فلانة أو فلان، وكذا وكلتك على الأصح في نظيره من الإذن للولي، بل يكفي سكوت البكر بعد قوله لها: حكميني أو حكمت فلاناً في تزويجك، ويشترط رضا الخصمين بالمحكم إلى صاحب الحكم لا فقد الولي الخاص، بل يجوز مع غيبته على المعتمد كما اختاره الأذرعي، ولا كون المحكم من أهل بلد المرأة، فلو حكمت امرأة باليمن رجلاً بمكة فزوّجها هناك من خاطبها صح وإن لم تنتقل إليه، نعم هو أولى لأن ولايته عليها ليست مقيدة بمحل، وبه فارق القاضي فإنه لا يزوج إلا من محل ولايته فقط، بل لو قالت: حكَّمتك تزوجني من فلان بمحل كذا لم يتعين إلا إن قالت: ولا تزوِّج في غيره، وأما التولية فهي والتفويض بمعنى وليس هي التحكيم خلافاً لبعضهم، فشرطها فقد الولي الخاص والعام، فللمرأة إذا كان في سفر أو حضر وبعدت القضاة عنها ولم يكن هناك من يصلح للتحكيم أن تولي عدلاً كما نص عليه. زاد في ب: وشرط ابنا حجر وزياد في التحكيم فقد الولي الخاص، فلا يجوز مع غيبته وجوّزه الأذرعي والرداد، واقتضاه كلام ابن حجر في الفتاوى وابن سراج، قال أبو مخرمة وهو مقتضى كلام الشيخين: نعم يشكل على ذلك فيما إذا عم الفسق في زمان أو مكان كما هو المشاهد ولا يستغرب، فقد قال الإمام الغزالي: إن الفسق قد عم العباد والبلاد، ولم يكن بمحل المرأة ولي خاص ولا حاكم ولا عدل، وقد ذكروا أنه لا يجوز تحكيم الفاسق مطلقاً، فل يتعين عليها الانتقال إلى محل الحاكم وإن بعد وشق وخافت العنت؟ أو تزوّج نفسها تقليداً لمن يرى ذلك إن علمته بشروطه، وكذا إن لم تعلمه واعتقدت أنه حكم شرعي ووافقت مذهباً كما مر في التقليد، أو تولي أمرها الأمثل فالأمثل، أي الأقل فسقاً في موضعها وما قرب منه، ولو قيل يتعين انتقالها إلى الحاكم وإن بعد إن لم تخف العنت ولم تعظم المشقة ولا أمكنها تقليد مذهب معتبر، ولا تولي الأمثل فالأمثل لم يكن بعيداً ولكنت أميل إليه، بل نقل الأشخر عن فتاوى البلقيني جواز تحكيم المقلد غير العدل مع فقد قاض مجتهد وكفى به سلفاً هنا
3 - حاشية الجمل - (جــ 4 /صـ 144 )
( قوله : لا تعقد امرأة نكاحا ) أي لا يكون لها دخل فيه والمراد بالنكاح هنا أحد شقيه أي الإيجاب أو القبول نعم لو لم يكن لها ولي قال بعضهم أصلا وقال بعضهم يمكن التوجه له جاز لها أن تفوض مع خاطبها أمرها إلى مجتهد عدل فيزوجها منه ؛ لأنه محكم وهو كالحاكم وكذا لو ولت هي والخاطب عدلا صح على المختار ، وإن لم يكن مجتهدا لشدة الحاجة إلى ذلك كما جرى عليه ابن المقري تبعا لأصله قال في المهمات ولا يختص ذلك بعقد الحاكم بل يجوز مع وجوده سفرا وحضرا بناء على الصحيح في جواز التحكيم كما ذكر في كتاب القضاء قال العراقي ومراد الإسنوي ما إذا كان المحكم صالحا للقضاء ، وأما الذي اختاره النووي رحمه الله تعالى أنه تكفي العدالة ولا يشترط كونه صالحا للقضاء فشرطه السفر وفقد القاضي أي ولو قاضي ضرورة وأيده الأذرعي وحاصله أن المدار على وجود القاضي وفقده لا على السفر والحضر نعم لو كان الحاكم لا يزوج إلا بدراهم لها وقع بالنسبة للزوجين لا تحتمل في مثله عادة كما في كثير من البلاد في زمننا اتجه جواب تولية أمرهما لعدل مع وجوده ، وإن سلمنا أنه لا ينعزل بذلك بأن علم موليه بذلك حال التولية
4- حواشي الشرواني - (جــ 10 /صـ 118 )
قوله: (أهل) عبارة النهاية أفضل اه قول المتن: (بشرط أهلية القضاء) يستثنى منه التحكيم في عقد النكاح فإنه يجوز فيه تحكيم من لم يكن مجتهدا كما مر ذلك في بابه مغني وأسنى قوله: (وأخذ منه) أي من التعليل قوله: (الذي لا طالب له معين) كالزكاة حيث كان المستحقون غير محصورين اه بجيرمي قوله: (وإلا جاز الخ) وفاقا لشرح المنهج وخلافا لاطلاق المغني وللنهاية عبارته نعم لا يجوز تحكيم غير مجتهد مع وجود قاض ولو قاضي ضرورة اه قوله: (ونوزع فيه الخ) والذي يتجه أن قاضي الضرورة إن كان مقلدا عارفا بمذهب إمامه عدلا فلا وجه لتحكيم من هو مثله بخلاف ما لو كان جاهلا أو فاسقا وثم مقلد عالم عدل فالظاهر جوازه اه سيد عمر عبارة البجيرمي قوله ولو مع وجود قاض أي إذا كان المحكم مجتهدا أما إذا لم يكن كذلك فلا يجوز ولو مع وجود قاضي ضرورة ع ش فيمتنع التحكيم الآن لوجود القضاة ولو قضاة ضرورة كما نقله الزيادي عن م ر إلا إذا كان القاضي يأخد مالا له وقع فيجوز التحكيم حينئذ كما قاله الحلبي

Sumber 

Readmore...

Jadwal Berangkat-Pemulangan Haji Embarkasi Surabaya 2013

Posted by : Unknown

Tanggal :




Readmore...

Posisi Imam Di Ka'bah

Posted by : Unknown

Tanggal :

Ada hal menarik ketika kita melihat persiapan shalat diMasjid yang menjadi pusat ibadah umat Islam, yakni Masjidil Haram. Tidak seperti masjid yang lain, dimana tempat imam memimpin shalat telah disediakan secara khusus, tidak demikian di Masjidil Haram. Posisi imam akan ditentukan dengan benyak tidaknya jumlah jamaah yang bermakmum, karena itu terkadang imam ada dibagian depan, merapat ke Ka’bah, pada saat jumlah jamaah membludak, tetapi terkadang posisi imam berada ditengah pelataran tempat thawaf, pada saat jumlah jamaah tidak terlalu banyak.
Kerena posisi imam shalat bisa berpindah-pindah, maka dibeberapa tempat telah dipersiapkan lobang-lobang khusus untuk menancapkan jack microphone. Lobang-lobang ini ada dibagian depan dekat dengan ka’bah, juga ada dibagian tengah pelataran tempat thawaf. Microphone yang dipergunakan untuk shalatpun tidak serta merta memiliki tempat khusus, mengingat begitu ramainya pelataran tempat thawaf, karena itu setiap akan dilaksanakan shalat lima waktu, microphone akan dibawa kedepan, dan setelah shalat selesai dilaksanakan, microphone akan dibawa kembali ketempat sound sytem yang berada dilantai dua Masjidil Haram.
.IMG00094-20100516-0626.jpgIMG00095-20100516-0632.jpg
Readmore...

Nama Calhaj Tahun 1434H Diumumkan 15 Juli 2013

Posted by : Unknown

Tanggal :


Nama jamaah haji yang akan berangkat dan yang tertunda keberangkatannya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1434H/2013M akan diumumkan pada 15 Juli 2013. Demikian disampaikan Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Sri Ilham Lubis, Jumat (5/7/2013).

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M tertanggal 2 Juli 2013.

Sebagaimana termaktub dalam konsideran, peraturan ini diterbitkan untuk mengatur keberangkatan jamaah haji sesuai dengan prinsip keadilan terkait dengan kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M.

Kriteria jamaah haji reguler yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M sebagai berikut:

Pertama, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013.

Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.

Adapun kriteria jamaah haji khusus yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M:

Pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.

Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dengan diterbitkannya PMA 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M, maka Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, PMA 62/2013 mengatur bahwa jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih dan jamaah yang memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu seperti kursi roda; mereka ditunda keberangkatannya karena alasan keamanan. Namun, setelah menemui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, calon jamaah haji usia lanjut (lansia) dan menggunakan kursi roda dapat menunaikan ibadah haji 1434H.

Rencana melarang jamaah kelompok tersebut berangkat pada musim haji 2013M dibatalkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyediakan fasilitas tawaf bagi mereka.

Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013 namun tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas keberangkatan tahun 1435H/2014M.

Berikut ini Pengumuman lengkapnya
Readmore...

Jadwal Imsakiyah 2013 (Surabaya)

Posted by : Unknown

Tanggal :

Imsakiyah Romadlon 2013

Readmore...

Peta Terlihatnya Bulan Sabit Awal Sya’ban 1434 H

Posted by : Unknown

Tanggal :

Seperti biasa, bulan dalam islam diawali dengan penampakan hilal atau terlihatnya bulan sabit. Bulan baru astronomis(ijtima) untuk Sya’ban 1434 H terjadi pada hari Sabtu, 8 juni 2013 jam 15:56 UT atau jam 22:56 WIB. Pada Sabtu petang, tidak akan ada yang bisa melihat bulan sabit baru ini di seluruh dunia.
Pada petang hari Ahad, 9 Juni 2013, wilayah Amerika Selatan dan Tengah serta sebagian Amerika akan bisa melihat bulan sabit Sya’ban ini dengan mudah. Untuk wilayah Afrika, Timur Tengah, dan Asia Selatan  bulan sabit hanya akan bisa dilihat jika cuaca amat cerah atau dengan bantuan alat optis (teropong atau teleskop).
Di Indonesia, ketinggian bulan sabit pada petang hari Ahad, 9 Juni 2013 sudah mencapai sekitar 8 derajat saat matahari terbenam. Meskipun sebagian perhitungan menyatakan sudahimkan ru’yat (bisa dilihat) namun peta di bawah ini menunjukkan kesulitan yang akan dihadapi para perukyat hilal di Indonesia. Kita tunggu laporannya.
Pada Senin petang keesokan harinya, barulah bulan sabit bisa dilihat dengan mudah di seluruh dunia.

Peta Kemungkinan Terlihatnya Hilal Sya’ban 1434 H

Crescent moon visibility map for Sha'ban 1434 H
Crescent moon (hilal) visibility map on the evening of Sunday, June 9, 2013. This crescent marks the beginning of the islamic month of Sha’ban the year 1434 Hijra. The crescent moon will be sightable easily from South and Central America. People in Africa and Asia will need optical aids to find the moon.

Awal Bulan Sya’ban 1434 H

Menurut perhitungan yang hasilnya tertuang dalam berbagai kalender hijriyah, awal bulan Sya’ban 1434 H adalah sebagai berikut:
  • Ummul Qura, Arab Saudi: 10 Juni 2013
  • Lajnah Falakiyah NU: 10 Juni 2013 (isti’mal, penggenapan 30 hari bulan Rajab)
  • PERSIS: 10 Juni 2013 (perhitungan imkanur ru’yat)
Readmore...

Liputan MPA tentang KUA Tandes

Posted by : Unknown

Tanggal :

Readmore...

Penetapan Hisab Ramadan, Syawal, Dzulhijjah 1434H (Muhammadiyah)

Posted by : Unknown

Tanggal :

Readmore...

Rosydul Kiblat

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar



Pada tanggal 27 Mei 2013 pukul 16:17.49.79 dan pada tanggal 15 Juli 2013 pukul 16:26.40.7 akan terjadi Rosydul Kiblat (Posisi matari berada di atas Ka`bah) sehingga bayang-bayang tongkat tegak lurus akan menghadap ke arah kiblat, untuk itu dihimbau bagi umat Islam agar melakukan pengukuran arah kiblat Masjid/Mushola dilingkungan masing-masing pada saat itu dengan terlebih dahulu menyesuaikan jam di TVRI Surabaya
Readmore...

Wawancara KUA Tandes tentang KUA Online (Kompas TV)

Posted by : Unknown

Tanggal :


 Sesi Pertama

Sesi Kedua
Readmore...

Pengukuhan KUA Teladan Jawa Timur 2013

Posted by : Unknown

Tanggal :

Foto
Surabaya, Jatim ( Bimas Islam ). Dalam sebuah proses keberhasilan managemen organisasi, dibutuhkan profesionalitas dan integritas dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama secara menyeluruh dan universal. Bertempat di Graha Sawunggaling Pemerintah Kota Surabaya (17/5) dilaksanakan acara pengukuhan pemenag lomba penilaian KUA Teladan Tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2013.
Ketua panitia H. Nur Cholis, SH, M.Ag yang juga Kabid Urais & Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Prov. Jatim dalam sambutannya menyampaikan bahwa; "penilaian Kepala KUA Teladan ini adalah tidak mudah, membutuhkan ketelitian dan kejelian yang konprehensif karena masing-masing KUA mempunyai spesifikasi dan keunikan tersendiri sehingga tim penilai menentukan mana yang terbaik diantara yang baik" Paparnya.
Kasi Pemberdayaan KUA pada bidang Urais dan Binsyar Drs. H. Abdul Ghafur, M.Ag membacakan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jatim maka ; Juara I KUA Kec. Tandes Kota Surabaya dengan nilai : 894. Juara II KUA Kec. Rogojampi Kab. Banyuangi dengan nilai : 856. Juara III KUA Kec. Wates Kab. Kediri dengan nilai : 846. Sedang Juara Harapan I KUA Kec. Lenteng Kab. Sumenep, dengan nilai : 798,6. Harapan II KUA Kec. Brondong Kab. Lamongan, dengan nilai: 792. Harapan III KUA Kec. Poncokusumo Kab. Malang, dengan nilai : 739. Harapan IV Kec. Sinih Kab. Ngawi, dengan nilai : 713,6. Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jatim Drs. H. Sudjak, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan; untuk mewujudkan KUA yang modern dibutuhkan profesionalitas dan integritas baik dalam pelaksanaan pelayanan yang prima, pelaporan yang aktual dan bertanggung jawab, bekerja susuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
Dengan ini juga, kami atas nama KUA Tandes mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Tandes, Bapak Camat Tandes : Bapak Suharto SH, MM, M.Si, seluruh lurah Tandes,  dan teman-teman KUA se-Kabupaten Jawa Timur
Readmore...

Pengukuran Arah Kiblat Masjid Ar-rohmah

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar



Pengukuran Arah Kiblat Masjid Ar-Rohmah yang berada di daerah Sememi Jaya Gg V, Tandes, Surabaya dilakukan oleh Tim pengukur kiblat dari Kementerian Agama Kota Surabaya : Kepala KUA Tandes (Musleh, M.Ag). 
kua tandes


Readmore...

KUA Online (Liputan Indosiar)

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar

 Berikut ini adalah liputan TV Indosiar tentang KUA Online di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes, Surabaya. Kantor ini melakukan terobosan pelayanan berbasis IT dalam seluruh kegiatannya, berupa : KUA Mobile, Kursus Calon Pengantin, Ngaji Kitab Munakahat, dan lain sebagainya. 

Readmore...

Pelayanan KUA Tandes (TV One)

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar


Berikut ini adalah beberapa pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tandes Surabaya yang diliput oleh TV One 
Readmore...

Berita Pelayanan KUA (Liputan Memorandum)

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar



KUA Tandes
Penilaian KUA Teladan
Berikut ini adalah berita tentang liputan Penilaian KUA Teladan di KUA Kecamatan Tandes, Surabaya yang dilakukan oleh tim penilai dari Kanwil Kemenag Jatim
Readmore...

Balai Nikah KUA Tandes-Berita Jawa Pos

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar



Gazebo
Berita Liputan Jawa Pos tentang Balai Nikah KUA Tandes
Readmore...

Ikrar Islam Bulan Maret 2013

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar



kua tandes
Ikrar Islam
Alhamdulillah pada tanggal 21 Maret 2013, hadir di KUA tandes saudari Camelia Un yang ingin melakukan prosesi ikrar islam. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani atas kehendak dirinya dan tanpa paksaan dari siapapun dia menyatakan ikrar memeluk agama Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Dipandu oleh penghulu Drs Nasihin dan disaksikan dua orang saksi prosesi ini berlangsung dengan lancar. 
Readmore...

Pertemuan IPHI se-Surabaya Barat

Posted by : Unknown

Tanggal :

Foto
Kota Surabaya (KUA Tandes). Pada hari selasa tanggal 30 April 2013 ini di Aula KUA Kecamatan Tandes dihadiri oleh para pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) se-Surabaya Barat untuk mengikuti pembentukan pengurus wilayah Surabaya Barat (Tandes, Asemrowo, Sambikerep, Krembangan, Lakarsantri, Benowo, Pakal, Wiyung, Sukomanunggal, dan Karangpilang). Acara yang dipimpin oleh Sekretaris IPHI Surabaya Drs H Busthomi, MSi, Hasil yang dicapai dari pertemuan ini adalah membahas pemilihan kepenguruan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Surabaya Barat dan pembentukan tim sukses pembangunan menara wakaf di Jakarta.
Readmore...

Pengurus BP4 Tandes 2013-2018

Posted by : Unknown

Tanggal :


Readmore...

Takmir Masjid Se-Surabaya Akan Dilatih Manajemen Keuangan

Posted by : Unknown

Tanggal :


Dewan Masjid Indonesia (DMI) Surabaya berencana menggelar pelatihan manajemen keuangan pada para takmir masjid di seluruh Surabaya. Hal ini seiring dengan adanya rencana dari DMI Pusat di bawah pimpinan Jusuf Kalla yang mengingkan agar bank-bank nasional berbasis syariah untuk berkantor di masjid-masjid di seluruh Indonesia.

Ketua Harian DMI Surabaya, Arif Affandi mengatakan bahwa rencana itu akan diimplementasikan secepat mungkin dengan mengundang perbankan-perbankan Syariah. “Kan DMI Pusat sudah ada MoU dengan beberapa perbankan Syariah. Nanti mereka akan kami undang untuk memberi pelatihan kepada takmir-takmir masjid,” kata Arif, Senin (15/4/2013).

Dia menjelaskan, di Surabaya saat ini tercatat telah berdiri 1543 masjid. Tempat ibadah itu nantinya akan bisa dijadikan basis oleh bank-bank Syariah untuk menggaet nasabah. Tentu saja hal itu nantinya juga akan melibatkan para takmir masjid.

Sementara bagi jamaah, keberadaan bank-bank syariah itu nantinya diharapkan juga bisa mendukung pemberdayaan ekonominya. Hanya saja, menurut Arif masih terlalu dini untuk membahas teknis dan perhitungan potensi ekonomi dari program tersebut.

“Rencananya hal ini akan disampaikan waktu pelantikan pengurus DMI Surabaya, tanggal 19 April nanti yang juga akan dihadiri pak Jusuf Kalla. Intinya kami tinggal melanjutkan saja karena rencana pengadaan layanan perbankan syariah di masjid ini adalah programnya DMI Pusat,” tambahnya

Ada 2 anggota DMI Kecamatan Tandes yang dilantik pada hari ini.
Readmore...

Rencana Perjalanan Haji Tahun 2013 (Jatim)

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar

Readmore...

Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Keluarga Sakinah

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar
















Readmore...

Potensi Keagamaan Kecamatan Tandes (Masjid-Musholla)

Posted by : Unknown

Tanggal :


Readmore...

Kepastian Hukum “Itsbat Nikah”

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar


1. Pendahuluan 
Kepastian hukum disebut juga dengan istilahprinciple of legal security danrechtszekerheid. Kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Kepastian hukum (rechtszekerheid)juga diartikan dengan jaminan bagi anggota masyarakat, bahwa semuanya akan diperlakukan oleh negara/penguasa berdasarkan peraturan hukum, tidak dengan sewenang-wenang.

Sedangkan Itsbat nikah berasal dari bahasa Arab yang terdiri isbat dan nikah. Itsbatberasal dari bahasa arab yaitu الاثبات  yang berarti penetapan, pengukuhan, pengiyaan.Itsbat nikah sebenarnya sudah menjadi istilah dalam Bahasa Indonesia dengan sedikit revisi yaitu dengan sebutan isbat nikah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbat nikah adalah penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).

Status perkawinan dalam hal ini diartikan dengan keadaan dan kedudukan perkawinan yang telah dilangsungkan. Dalam aspek ini sebenarnya undang-undang telah memberikan rumusan tentang perkawinan yang sah. Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam penjelasan Pasal 2 disebutkan bahwa Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada Perkawinan diluar hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Berdasarakan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UUP dan penjelasannya ini, dapat diketahui bahwa patokan untuk mengetahui suatu perkawinan sah adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaan para pihak serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UUP.

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan umum karena dengan pencatatan ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/isteri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri. Perkawinan yang dilakukan di bawah pengawasan atau di hadapan  Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama akan mendapatkan Akta Nikah sebagai bukti telah dilangsungkannya sebuah perkawinan.

Akta Nikah merupakan akta autentik karena Akta Nikah tersebut dibuat oleh dan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan perkawinan, dibuat sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan dibuat di tempat Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama tersebut melaksanakan tugasnya. Meskipun, Peraturan Perundang-Undangan sudah mengharuskan adanya Akta Nikah sebagai bukti perkawinan, namun tidak jarang terjadi suami istri yang telah menikah tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah. Kemungkinan yang jadi penyebab tidak adanya Kutipan Akta Nikah disebabkan oleh beberapa faktor seperti; (a) kelalaian pihak suami isteri atau pihak keluarga yang melangsungkan pernikahan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini kelihatan semata-mata karena ketidaktahuan mereka mereka terhadap peraturan dan  ketentuan yang ada (buta hukum); (b) Besarnya biaya yang dibutuhkan bila mengikuti prosedur resmi tersebut; (c) Karena kelalaian petugas Pegawai Pecatat Nikah/wakil seperti dalam memeriksa surat-surat/persyaratan-persyaratan nikah atau  berkas-berkas yang ada hilang; (d) Pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan (e) Tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk berpoligami terutama tidak adanya persetujuan dari isteri sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 100 KUH Perdata tersebut, adanya suatu perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah yang dicatat dalam register. Bahkan ditegaskan, akta perkawinan atau akta nikah merupakan satu-satunya alat bukti perkawinan. Dengan perkataan lain, perkawinan yang dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan akan diterbitkan Akta Nikah atau Buku Nikah merupakan unsur konstitutif (yang melahirkan) perkawinan. Tanpa akta perkawinan yang dicatat, secara hukum tidak ada atau belum ada perkawinan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Akta Nikah dan pencatatan perkawinan bukan satu-satunya alat bukti keberadaan atau keabsahan perkawinan, karena itu walaupun sebagai alat bukti tetapi bukan sebagai alat bukti yang menentukan sahnya perkawinan, karena hukum perkawinan agamalah yang menentukan keberadaan dan keabsahan perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam juga memberikan rumusan tentang perkawinan yang sah dan ketentuan untuk tertibnya perkawinan. Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam memberikan penegasan bahwa  “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun1974 tentang perkawinan. Pasal 5 KHI merumuskan: (1) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat; (2) pencatatanperkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Selanjutnya Pasal 6 KHI merumuskan: (1) untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah; (2) perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. Pasal 7 menyebutkan bahwa: (1) perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah; (2) dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama; (3) itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;  (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974; (4) yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Itsbat nikah yang dilaksanak oleh Pengadilan Agama karena pertimbangan mashlahah bagi umat Islam. Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri.

Dalam hubungannya dengan hal di atas, dewasa ini permohonan itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan berbagai alasan, pada umumnya perkawinan yang dilaksanakan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengadilan Agama selama ini menerima, memeriksa dan memberikan penetapan permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 - kecuali untuk kepentingan mengurus perceraian, karena akta nikah hilang, dan sebagainya – menyimpang dari ketentuan perundang-undangan (Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan penjelasannya). Namun oleh karena itsbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtihad” dengan menyimpangi tersebut, kemudian mengabulkan permohonan itsbat nikah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam. Apabila perkawinan yang dimohonkan untuk diitsbatkan itu tidak ada halangan perkawinan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan itsbat nikah meskipun perkawinan itu dilaksanakan pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Padahal, Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak termasuk dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Oleh karena itu, penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama tersebut, tidak lebih hanya sebagai kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur tentang itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilaksanakan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Eksistensi kepastian hukum istbat nikah terhadap status perkawinan dalam hubungannya dengan pencatatan perkawinan dapat ditinjau dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemohon I adalah Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dan Pemohon II adalah Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.

Pokok permohonan menurut para Pemohon ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon, khususnya yang berkaitan dengan status perkawinan dan status hukum anak yang dihasilkan dari hasil perkawinan Pemohon I; Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dicederai oleh norma hukum dalam Undang-Undang Perkawinan. Norma hukum ini jelas tidak adil dan merugikan karena perkawinan Pemohon I adalah sah dan sesuai dengan rukun nikah dalam islam. Merujuk ke norma konstitusional yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon I yang dilangsungkan sesuai rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh Pasal 2 UU Perkawinan, akibatnya menjadi tidak sah menurut norma hukum. Akibatnya, pemberlakuan norma hukum ini berdampak terhadap status hukum anak (Pemohon II) yang dilahirkan dari perkawinan Pemohon I menjadi anak di luar nikah berdasarkan ketentuan norma hukum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Disisi lain, perlakuan diskriminatif ini sudah barang tentu menimbulkan permasalahan karena status seorang anak di muka hukum menjadi tidak jelas dan sah.

Pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai pokok permohonan adalah bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan bahwa sesuai penjelasan umum angka 4 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 Mahkamah Konstitusi menyimpulkan (1) pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan (2) pencatatan merupakan kewajiban administrasi yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan. Kewajiban administrasi tersebut dapat dilihat dari dua prespektif, yaitu ; pertama dari prespektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka memenuhi fungsi negara untuk memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai prinsip negara hukum sebagaimana yang dimuat pada Pasal 281 ayat 4 dan ayat (5) UUD 1945. Sekiranya pencatatan tersebut dianggap pembatasan, maka pembatasan yang demikian tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi karena pembatasan dimaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Kedua pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan agar perkawinan sebagai perbuatan hukum penting yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, dan dikemudian hari perkawinan itu dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta autentik. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak bertentangan dengan konstitusi.

Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi  dalam perkembangannya ternyata disikapi dengan berbagai pandangan, di antaranya memunculkan kontroversi. Kontroversi yang menonjol adalah dalam memaknai apa yang dimaksud dengan “anak luar kawin”. Sebagian ada yang berpendapat bahwa anak luar kawin adalah anak yang lahir dari perkawinan yang memenuhi syarat syar’i namun tidak dicatatkan (anak yang lahir dari perkawinan di luar ketentuan undang-undang. Pendapat lain menyebutkan bahwa makna anak luar kawin sesuai dengan pemahaman yang umumnya berkembang adalah anak zina. Terhadap makna pendapat kedua akan memunculkan bahaya, karena memberi peluang untuk melegalkan perbuatan zina.

Sebagai upaya mengurai missing link pemahaman tentang sah perkawinan menurut peraturan perundang-udangan, sangat menarik untuk dikemukakan fatwa Mantan Syekhul Azhar (Guru Besar) DR. Jaad al-Haq ‘Ali Jaad al-Haq tentang al-zawaj al-‘urfy adalah sebuah pernikahan yang tidak tercatat sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syakh Jaad al-haq mengklasifikasikan ketentuan yang mengatur pernikahan kepada dua katagori, yaitu peraturan syara’ dan peraturan yang bersifat al-tawtsiqiy.  

Peraturan syara’ adalah peraturan yang menentukan sah atau tidak sahnya sebuah pernikahan. Peraturan ini adalah peraturan yang ditetapkan Syari’at Islam seperti yang telah dirumuskan dalam kitab-kitab fikih dari berbagai madzhab yang pada intinya adalah kemestian adanya ijab dan kabul dari masing-masing dua orang yang berakad (wali dan calon suami) yang diucapkan pada majelis yang sama, dengan menggunakan lafal yang menunjukan telah terjadinya ijab dan kabul yang diucapkan oleh masing-masing dari dua orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan akad menurut hukum syara’ serta dihadiri oleh dua orang saksi yang telah baligh berakal lagi beragama Islam, di mana dua orang saksi itu disyaratkan mendengarkan sendiri secara langsung lafal ijab kabul tersebut. Dua orang saksi tersebut mengerti tentang isi ijab dan kabul itu serta syarat-syarat lainnya seperti yang telah dibentangkan dalam kajian fiqih, dan tidak terdapat larangan hukumsyara’. 

Peraturan tersebut di atas merupakan unsur-unsur pembentuk akad nikah. Apabila unsur-unsur pembentuknya seperti diatur dalam Syari’at Islam telah secara sempurna terpenuhi, maka menurutnya akad nikah itu secara syar’i telah dianggap sah, sehingga halal bergaul sebagaimana layaknya suami istri yang sah dan anak dari hubungan suami istri itu sudah dianggap sebagai anak yang sah.

Peraturan yang bersifat tawtsiqiy adalah peraturan tambahan dengan tujuan agar pernikahan di kalangan ummat Islam tidak liar, tetapi tercatat pada buku register Akta Nikah yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk itu yang diatur dalam peraturan perundangan administrasi negara. Kegunaannya agar sebuah lembaga perkawinan yang merupakan tempat yang sangat penting dan strategis dalam masyarakat Islam dapat dilindungi dari adanya upaya-upaya negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Misalnya sebagai upaya antisipasi dari adanya pengingkaran akad nikah oleh seorang suami di kemudian hari, meskipun pada dasarnya dapat dilindungi dengan adanya para saksi, tetapi sudah tentu akan lebih dapat dilindungi lagi dengan adanya pencatatan resmi di lembaga yang berwenang untuk itu. Menurut Undang-Undang Perkawinan Republik Arab Mesir Nomor 78 Tahun 1931 menyatakan tidak akan didengar suatu pengaduan tentang perkawinan atau tentang hal-hal yang didasarkan atas perkawinan, kecuali berdasarkan adanya dekumen resmi pernikahan. Namun demikian menurut fatwa Jad al-Haq Ali Jaad al-Haq, tanpa memenuhi peraturan perundang-undangan itu, secara syar’iy nikahnya sudah dianggap sah, apabila telah melengkapi segala syarat dan rukun seperti diatur dalam Syari’at Islam.

Fatwa Syekh Al-Azhar tersebut, tidak bermaksud agar seseorang boleh dengan seenaknya saja melanggar undang-undang di suatu negara, sebab dalam fatwa beliau tetap mengingatkan pentingnya pencacatan nikah, beliau mengingatkan agar pernikahan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga menegaskan bahwa perauran perundangan yang mengatur pernikahan adalah hal yang mesti dilaksanakan setiap muslim yang mengadakan perkawinan, sebagai antisipasi bilamana diperlukan berurusan dengan lembaga peradilan. Misalnya jika dikemudian hari salah satu dari suami istri mengingkari perkawinan atau pengingkaran itu muncul ketika akan membagi harta warisan di antara ahli waris.

Wahbah Al-Zulaily dalam karyanya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, dengan tegas membagi syarat nikah kepada syarat syar’iy dan syarat tautsiqy. Syarat syar’iy adalah suatu syarat tentang keabsahan suatu peristiwa hukum tergantung kepadanya, yang dalam hal ini adalah rukun-rukun pernikahan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sedangkan syarat tawtsiqiy merupakan suatu yang dirumuskan untuk dijadikan sebagai bukti kebenaran terjadinya suatu tindakan sebagai upaya antisipasi adanya ketidak jelasan di kemudian hari. Syarat tawtsiqiy tidak berhubungan dengan syarat sahnya suatu perbuatan, tetapi sebagai bukti adanya perbuatan itu. Misalnya hadirnya dua orang saksi dalam setiap bentuk transaksi adalah merupakan syarat tawtsiqiy, kecuali kehadiran dua orang saksi itu dalam perikatan pernikahan adalah merupakan syaratsyar’iy, karena merupakan unsur pembentuk prosesi pernikahan itu dan yang menentukan pula sah atau tidak sahnya suatu peristiwa pernikahan, disamping sebagai syarat tawtsiqiy.

Contoh syarat tawtsiqiy dalam al-Qur’an adalah syarat pencatatan jual beli dengan tidak secara tunai, sebagaimana ditegaskan dalam Surat al-Baqarah ayat 282, “Ya ayyuhalladzina aamanuu idza tadayantum bidaidin illa ajalin musamma faktubuh” dan pada ayat setelahnya dinyatakan “wa in kuntum ‘ala safarin wa lam tajidu katiban farihanumm maqbuudlah” Apabila penggalan dua ayat ini, dipahami secara tektual belaka tanpa mengaitkannya dengan ajaran pada ayat berikutnya, maka kesimpulan yang segera diperoleh adalah adanya kemestian pencatatan utang piutang dan kewajiban memberikan barang tanggungan sebagai jaminan utang. seolah-olah utang-piutang tidak dianggap sah apabila tidak dicatatkan dan atau tidak ada barang jaminan. Pemahaman seperti ini tidak sejalan dengan pemahaman para ulama yang ahli dibidangnya. Sebab menurut kesimpulan para ulama, kedudukan pencatatan dan barang jaminan, hanyalah sebagai alat bukti belaka dan sebagai jaminan bahwa utang tersebut akan dibayar sesuai waktu yang dijanjikannya. Kesimpulan para ulama tersebut adalah karena pemahaman ayat di atas dihubungkan dengan ayat setelahnya “fa in amina ba’dlukun ‘ala ba’dlin falyuaddi alladzi u’tumina amanatahu” ayat terakhir ini menunjukkan pencatatan dan barang jaminan adalah alat tawtsiqiy, apabila tautsiqiy atau kepercayaan itu telah ada pada masing-masing pihak, maka pencatatan dan barang jaminan itu tidak diperlukan lagi dan utang piutang merupakan amanah yang wajib dibayar.

Perkembangan pemikiran tentang dasar perintah pencatatan nikah, setidaknya ada dua alasan, yaitu qiyas danmaslahah mursalah. 

a. Qiyas

1). Diqiyaskan kepada pencatatan kegiatan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan agar dicacat. Firman Allah QS. al-Baqarah ayat 282:


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ......
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... . 

2). Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.

3). Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:


وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. 

b. Maslahah Mursalah. 

Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak dianjurkan oleh syari’at dan juga tidak dilarang oleh syari’at, semata-mata hadir atas dasar kebutuhan masyarakat. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam. Dalam hal ini, itsbat nikah dipandang sebagai suatu kemaslahatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

2. Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Anak

Sesuai dengan pembahasan sebelumnya bahwa itsbat nikah hanya dimungkinkan bagi perkawinan yang tidak ada bukti dicatatkan oleh lembaga berwenang yang memenuhi peraturan syara’, tentunya itsbat nikah yang dilaksanakan akan memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. dalam hal ini, kepastian hukum tentang status anak di antaranya dapat dilihat dari peraturan berikut ini:

a.  Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, pada Pasal 28-B ayat (1), yaitu: "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah";

b.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 42, yaitu : "Anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah";

c.  Pasal 2 ayat (1), yaitu : "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu";

d.  Pasal 2 ayat (2), yaitu :"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku "

e.  Pasal 99 KHI, Anak yang sah adalah: a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
b. hasil perbuatan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Dilihat dari alasan pengajuan itsbat nikah, alasan utama para pemohon mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama adalah dalam rangka mengurusan Akta Kelahiran anak-anak mereka di samping untuk mendapatkan kepastian hukum perkawinan para pemohon itu sendiri. Ini berarti para orang tua (ayah-ibu) ingin memperjelas status anak-anak mereka yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat atau tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan. Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan, pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil hanya akan mencantumkan nama ibunya sama dengan Akta Kelahiran anak-anak yang lahir di luar nikah. Konsekuensi hukumnya, kalau anak perempuan ayahnya tidak dapat menjadi wali nikah apabila akan menikah karena mereka hanya dinisbahkan kepada ibunya dan/atau keluarga ibunya, sehingga secara yuridis mereka hanya akan menjadi ahli waris dan mewarisi harta peninggalan ibunya apabila ibunya telah meninggal dunia, sedangkan kepada ayahnya sulit untuk menjadi ahli waris dan mewarisi harta ayahnya karena secara yuridis tidak ada bukti otentik bahwa ia anak ayahnya. Terlebih lagi apabila ayahnya memiliki anak lain dari isteri yang dikawini atau dinikahi secara sah dan dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah. Penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan.

Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) menyebutkan aturan hukum perlindungan anak dalam Pasal 41, 42, 45, 47, 48, dan 49, antara lain berupa status - hubungan hukum, pendidikan dan perawatan, pemeliharaan dan tindakan hukum, dan pemelihraan hak dan harta bendanya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) perlindungan anak disebutkan dalam Pasal-pasal 98, 99, 104, 105, dan 106. Dan upaya mempertegas dalam memberikan perlindungan anak, negara telah melakukannya secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ada beberapa hal penting yang termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain tentang anak, perlindungan anak dan tujuannya, hak dan kewajiban anak serta kewajiban dan tanggung jawab. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa batasan tentang anak tersebut menunjukkan bahwa status anak sudah ditentukan sejak usia dini keberadaannya di dalam kandungan. Dengan perlindungan anak yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (2) harus diberikan sejak saat itu pula. Bunyi ketentuan hukum dimaksud adalah, :”Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Sehubungan dengan keharusan memberikan perlindungan kepada anak, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”. Di antara organ dan/atau komponen yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana tersebut di atas, adalah negara dan pemerintah. Kewajiban negara dan pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Pasal 21 Undang-Undang Nomo1 23 Tahun 2002 dinyatakan, “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental”.

Itsbat nikah oleh Pengadilan Agama oleh para pemohon digunakan sebagai alas hukum untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan akan mengeluarkan Buku Kutipan Akta Nikah sebagai bukti otentik bahwa suatu perkawinan telah tercatat, untuk selanjutnya Buku Kutipan Akta Nikah itu akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengurus Akta Kelahiran Anak pada Kantor Catatan Sipil yang mewilayahinya dengan dilampiri penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama dengan itsbat nikah mempunyai andil dan kontribusi yang sangat besar dan penting dalam upaya memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat. Mereka yang selama ini tidak memiliki Kartu Keluarga karena tidak mempunyai Buku Nikah, setelah adanya penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama mereka akan mudah mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anaka mereka sehingga sudah tidak kesulitan untuk masuk sekolah. Bahkan, calon jamaah haji yang tidak mempunyai Buku Nikah sangat terbantu dengan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama untuk mengurus paspor.

Ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam) dan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga negara, khususnya pasangan suami istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.

Terpenuhinya hak-hak sosial itu, akan melahirkan tertib sosial sehingga akan tercipta keserasian dan keselarasan hidup bermasyarakat. Berkaitan dengan itu, pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, merupakan salah satu produk politik sosial sebagai deposit politik sosial modern. Oleh karena itu, pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan menurut hukum agama (Islam), tetapi tidak tercatat atau dicatatkan, cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, tanpa harus melakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid an-nikah) karena hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pemecahan masalah agar anak yang dilahirkan dari perkawinan yang demikian agar mendapatkan status hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan “bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat”. Bukti-bukti dalam hal ini harus dikembalikan kepada asas umum pembuktian sesuai Pasal 284 Rbg dan 164 HIR untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah ditambah bukti lain berupa bukti hasil pemeriksaan tes DNA untuk membuktikan bahwa anak tersebut benar-benar dilahirkan dari suami istri itu. Solusi ini juga sebenarnya mengandung konsekwensi apabila seorang anak dinyatakan sebagai anak sah dari hasil perkawinan poligami di bawah tangan tersebut, walaupun tidak dinyatakan secara tegas, akan berakibat secara tersirat pengadilan telah mengakui adanya perkawinan yang menurut undang-undang terdapat halangan.

Akibat hukum terhadap anak-anak yang dilahirkannya dari perkawinan yang telah memenuhi peraturan syara’ tidak dapat dinyatakan sebagai anak zina yang identik dengan anak di luar perkawinan, melainkan sebagai anak yang sah dengan segala konsekwensi hukumnya, seperti akibat pekawinan tidak tercatat itu menyebabkan anak-anak yang dilahirkan nasabnya dihubungkan kepada kedua orang tuanya itu, demikian pula hak dan kewajiban orang tua terhadap anak-anak seharusnya berjalan sebagai mana mestinya, di antara mereka dapat saling mewarisi satu dengan yang lainnya dan apabila anak yang dilahirkan itu perempuan, maka ayahnya berhak menjadi wali anak perempuannya berlaku secara natural (alamiah) saja. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan kepastian hukum harus dilakukan itsbat nikah di pengadilan Agama.

3. Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Harta Perkawinan

Sejalan dengan kepastian hukum itsbat nikah terhadap status perkawinan, status anak, maka itsbat nikah juga akan memberikan kepastian hukum terhadap stutus harta perkawinan. Dengan adanya itsbat nikah, penyelesaian sengketa harta perkawinan dapat merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti ketentuan Bab VII UU Nomor 1 tahun 1974 mengatur tentang harta benda dalam perkawinan. Pada pasal 35 disebutkan bahwa (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dalam pasal 36 dirumuskan bahwa: (1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak; (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai hartanya. Apabila pasangan suami istri itu perkawinannya putus karena perceraian, maka masing-masing pihak akan mendapatkan separoh dari harta bersama (gono gini) yang mereka peroleh selama dalam ikatan perkawinan sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin (Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam).

4. Kesimpulan  

Itsbat nikah menurut peraturan perundang-undangan hanya dimungkinkan terhadap perkawinan yang memenuhi syarat syar’i baik pelaksanaannya sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

 Perkawinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah perkawinan yang sesuai peraturan syar’i dan peraturan tawtsiqiy. Dalam upaya adanya pertanggungjawaban perkawinan dimaksud, perkawinan yang sesuai dengan peraturan syar’i agar juga memenuhi syarat tausiqy, maka itsbat nikah merupakan hal yang mutlak demi tertibnya administrasi perkawinan di wilayah hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berimplikasi pada kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak, dan status harta perkawinan. 
Readmore...

KEUTAMAAN MENIKAH

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar

Menikahlah maka engkau akan kaya...
Foto: KEUTAMAAN MENIKAH  Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Artinya: "Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!" Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya: "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: "Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa?"Jawab para shahabat: "Ya, benar". Beliau bersabda lagi: "Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!". [Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih].  Itulah cara Islam menjaga harkat dan martabat manusia agar tak menjadi hina. Bagi Islam, lebih mulia pulang ke rumah untuk menyenangkan suami daripada berada di jalanan dengan pria/wanita bukan muhrim dan tidak halal. Dan yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar dapetin anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Coba dah dibayangin aja kalo semua orang boleh bebas memilih dan wanita boleh tidur dengan siapa saja yang ia pilih tanpa ada ikatan pernikahan dan komitmen kepada Allah SWT. Rasanya jauh dari harapan untuk bisa keluar dari rahimnya anak-anak yang sholeh yang kelak bisa membawa agama ini untuk kemaslahatan dunia dan seisinya.  Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata, bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Artinya; “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi." [Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim]  Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya, Artinya: “Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya." [Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu].  - TAHUKAH ANDA, 7 KEAJAIBAN SETELAH MENANGIS? selengkapnya baca di Unik dan Keren
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Artinya: "Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!" Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya: "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: "Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa?"Jawab para shahabat: "Ya, benar". Beliau bersabda lagi: "Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!". [Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih].

Itulah cara Islam menjaga harkat dan martabat manusia agar tak menjadi hina. Bagi Islam, lebih mulia pulang ke rumah untuk menyenangkan suami daripada berada di jalanan dengan pria/wanita bukan muhrim dan tidak halal. Dan yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar dapetin anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Coba dah dibayangin aja kalo semua orang boleh bebas memilih dan wanita boleh tidur dengan siapa saja yang ia pilih tanpa ada ikatan pernikahan dan komitmen kepada Allah SWT. Rasanya jauh dari harapan untuk bisa keluar dari rahimnya anak-anak yang sholeh yang kelak bisa membawa agama ini untuk kemaslahatan dunia dan seisinya.

Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata, bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Artinya; “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi." [Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya, Artinya: “Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya." [Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu].
Readmore...

Sistem Informasi KUA Hadir di KUA Tandes

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar

Sistem Informasi KUA Tandes
Sistem Antrian KUA Tandes

Sebagai Garda terdepan Kementrian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas berat dalam melayani masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan Nikah, Talak , Cerai dan Rujuk (NTCR) saja, tetapi juga sebagai penyelengara fungsi pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, seperti mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, serta menangani masalah kependudukan dan keluarga sakinah.
Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes, disediakan fasilitas antrian seperti di Bank-Bank terkemuka untuk menghindari proses pelayanan yang berbelit.  Sistem antrian ini dilengkapi dengan LCD Touchscreen yang harus di "tekan" oleh pengunjung agar nantinya dapat diperoleh kertas antrian. 
Pengunjung dapat menunggu di loby dan menikmati TV digital yang berisi informasi seputar KUA Tandes tanpa harus menunggu lama di dalam ruangan. Bila pegawai KUA sudah siap melayani, maka otomatis akan dipanggil oleh sistem untuk memasuki ruangan yang dituju pengunjung. 
Didalam sistem itu juga dibenamkan aplikasi yang mempermudah pencarian akta, arah kiblat, pengumuman kehendak menikah dan jadwal pernikahan.
Aquarium KUA Tandes
Loby KUA Tandes

Tujuan pemberlakuan sistem ini adalah semata-mata demi memanjakan pengunjung KUA agar lebih merasa di rumah sendiri.
Readmore...

Penghulu Online: Konsultasi Pernikahan & Keluarga SMS CENTER DAN PENGADUAN Maintenance
UNDER MAINTENANCE

Konsultasi © Nikah . | Kontak | Call/SMS