Pencarian Akta Nikah Se-Indonesia

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar

Readmore...

Salah Satu Kegiatan Prosesi Akad Nikah KUA Tandes

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar

Penghulu A Faisol, S.Ag Khutbah Nikah

Penghulu A Faisol, S.Ag Ijab Kobul

Penghulu A Faisol, S.Ag Membacakan Do'a

Readmore...

Ciri-ciri Printer Epson PLQ 20 Rekondisi (Bekas)

Posted by : Unknown

Tanggal :


- Tidak ada kartu garansi resmi epson
- Body/casing mengkilap, terkesan di cat ulang (di pilox) dan tidak ada isolasi berwarna biru seperti digambar
- Tidak ada pelindung head ketika pertama kali di buka, kondisi pita sudah terpasang dan langsung bisa dipakai tanpa perlu disetting (F1-F2) . Seharusnya seperti gambar berikut :

- Buku manual berupa fotocopy/diprint atau di scan dari yang asli
- Serial Number (SN) yang terdapat di bagian belakang printer berupa sticker bikinan sendiri, SN tidak terdeteksi di service center epson. Untuk mengecek Serial numbernya anda dapat mencatat kode dibelakang printer dan di cek di web epson ini
- Pita kadar cairannya terlalu banyak (bisa merusak head), menyebabkan kondisi plastik pembungkus pita kotor. Pita jenis ini menghasilkan kualitas yang becek (Jawa: njembret)
- CD driver bercover biasa alias tidak mengkilap (glossy). CD driver tersebut hasil burning an sendiri. Isinya bisa jadi hanya folder "WIN2000", padahal seharusnya ada 2 folder utama : PLQ dan POS driver
- Terkadang kabel bawaanya berwarna putih (tidak orisinil).
- Digaransi toko penjual bukan dari pihak epson sendiri, biasanya berkisar 1 bulan sampai 1 tahun.
Readmore...

Komponen Penilaian KUA Teladan 2011

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar

Readmore...

SMS CENTER KUA TANDES

Posted by : Unknown

Tanggal :


 Kode SMS Center KUA Tandes
1- Syarat Menikah : Untuk mengetahui syarat menikah kirim SMS ketik: syaratnikah . Kirim ke 085731723288
2- Jadwal Nikah : Untuk mengetahui jadwal nikah yang saudara daftarkan ke KUA Tandes. kirim SMS ketik: jadwal#tanggal/bulan/tahun. Kirim ke (Maintenance). Contoh: jadwal#12/03/2013
3-Cek Nama : Untuk mengecek nama, bin nama orang tua. Apakah nama yang saudara kirim SMS ketik: ceknama . Kirim ke (Maintenance)
4- Cek Nomor Akta: Untuk mengetahui nomor akta nikah yang dimaksud tercatat di KUA Tandes. kirim SMS ketik: cekakta. Kirim ke (Maintenance)
5-Syarat Pendaftaran Haji : Untuk mengetahui syarat pendaftaran haji , kirim SMS ketik: haji . Kirim ke (Maintenance)
6-Wakaf Non Sertifikat : untuk mengetahui syarat mewakafkan benda tak bergerak yang belum bersertifikat, kirim SMS ketik: wakafnonsertifikat# . Kirim ke (Maintenance)
7-Wakaf Bersertifikat : untuk mengetahui syarat mewakafkan benda tak bergerak yang bersertifikat. kirim SMS ketik: wakafsertifikat . Kirim ke (Maintenance)
8-Syarat Duplikat Nikah: Untuk mengetahui persyaratan mengurus surat duplikat nikah, kirim SMS ketik: duplikat# . Kirim ke (Maintenance)
9-Syarat Mengganti nama: Untuk mendapatkan informasi persyaratan mengganti nama, kirim SMS ketik: gantinama# . Kirim ke (Maintenance)
10-Permohonan Arah Kiblat: Untuk permohonan mengukur arah kiblat Masjid/Mushollah kirim SMS ketik: arahkiblat . Kirim ke (Maintenance)


Pelayanan SMS Center sebatas Hari dan jam kerja Kantor Urusan Agama Tandes, Surabaya.
Readmore...

Cara Seting Printer PLQ 20 untuk pertama kali pakai

Posted by : Unknown

Tanggal :



Printer PLQ 20

Setelah beberapa hari dipusingkan dengan hasil print Epson PLQ 20, akhirnya bisa juga ngeprint normal & gak keluar kode kode ascii. Cukup membingungkan memang, karena gak biasa setting printer ini melalui 3 tombol didepannya.

  1. Tekan tombol F1+F2 kemudian nyalakan tombol Power
  2. Setelah bunyi beep, masukkan kertas F4.
  3. Tekan F2 pada opsi pilihan bahasa
  4. Tekan F2 lagi untuk mencetak print test page. Pastikan hasilnya seperti ini
  5. Ubah default PR2 menjadi ESC/P2  (Caranya tekan F1 (software : PR2). Lalu tekan F2(ESC/P2). Pastikan softwarenya ESC/P2) 
  6. Kemudian matikan printer
  7. Install ulang driver dan printer telah siap mencetak.
  8. Klu udah selesai matikan printer, kemudian printer siap dipakai :)

Printer jenis ini mempunyai kelemahan untuk mencetak mode grafik membutuhkan waku lebih lama dibanding mencetak pada mode text. Selain itu driver seringkali harus di install ulang ketika proses pencetakan mengalami masalah.

Cara Reset PLQ
Tekan tombol Offline + F2. Nyalakan printer dan lanjutkan Tekan F1 + Offline + F2, maka printer akan langsung otomatis restart.
Readmore...

Konsultasi Pernikahan

Posted by : Unknown

Tanggal :

Para pengunjung yang memiliki masalah seputar pernikahan, dapat mengajukan pertanyaan di bawah. Rubrik ini diasuh oleh BP4 bekerjasama dengan penyuluh agama Islam KUA Tandes, Surabaya. Bisa mengirim pesan dengan mengklik gambar Facebook



Readmore...

Job Discription BAZ Tandes

Posted by : Unknown

Tanggal :

URAIAN TUGAS BADAN AMIL ZAKAT KECAMATAN TANDES


I.  DEWAN PERTIMBANGAN.
a.   Fungsi
         Memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas dalam pengelolan  zakat oleh Badan Amil Zakat, meliputi Aspek syari’ah dan aspek managerial.
b.   Tugas Pokok
1.      Menetapkan garis-garis kebijakan umum Badan amil Zakat
2.      Mengesahkan rencana kerja Badan Pelaksana dan Komisi pengawas
3.      Mengeluarkan fatwa syari’ah baik diminta maupun berkaitan dengan hukum zakat
4.      Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas
5.      Memberikan persetujuan atas laporan tahunan hasil kerja Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas
6.      Menampung masalah dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelolaan zakat
7.      Memberikan saran dan pertimbangan tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat.
8.      Memberikan pertimbangan-pertimbangan akan kebijakan-kebijakan pengumpulan, pendayagunan dan pengembangan pengelolaan zakat,
9.      Memberikan penilaian pertanggungjawabna dan laporan hasil kerja Badan Pelaksana dan hasil pemeriksaaan Komisi Pengawas.
10.  Menampung, mengolah dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelolaan zakat.

II. KOMISI PENGAWAS.
a.       Fungsi
      Sebagai pengawas internal Badan Amil Zakat atas kegiatan yang dilakukan Badan Pelaksana dalam pengelolaan zakat.
b.   Tugas Pokok
1.      Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah di sahkan
2.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Badan Amil Zakat
3.      Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana yang menyangkup pengumpulan, pendistrisibusian dan pendayagunaan
4.      Melakukan pemeriksaan operasional dan pemeriksaan syari’ah
5.      Mengawasi pengumpulan zakat, penyaluran dan pendayagunaan zakat.
6.      Menunjuk akuntan untuk memeriksa pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan dana zakat.
7.      Mempertangunggjawabkan dan melaporkan kerjanya kepada Dewan Pertimbangan.

III. BADAN PELAKSANA
a.       Fungsi
               Sebagai Pelaksana pengelola zakat
b.   Tugas pokok
1.   Ketua
1.1. Membuat rencana kerja yang meliputi rencana pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat
1.2.  Melaksanakan operasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disyahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
1.3.  Menyusun Laporan Tahunan
1.4.  Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah
1.5.  Bertindak dan bertanggungjawab untuk dan atas nama Badan amil Zakat baik ke dalam maupun keluar.
1.6. Melaksanakan garis kebijakan Badan Amil Zakat dalam program pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat,
1.7.   Memimpin pelaksanaan program-progam Badan Amil Zakat,
1.8.   Merencanakan pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat,
1.9.   Mempertanggungjawabkan pelaksanan tugas kepada Camat


  1. Sekretaris
2.1.  Melaksanakan tata administrasi
2.2.  Menyediakan bahan untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan Badan Amil Zakat  serta mempersiapkan bahan laporan
2.3.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
2.4.  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.

  1. Bendahara
3.1.    Mengelola seluruh asset uang zakat
3.2.    Melaksanakan pembukuan dan laporan keuangan
3.3.    Menerima Tanda bukti penerimaan setoran pengumpulan hasil zakat dari bidang pengumpulan
3.4.    Menerima tanda bukti penerimaan penyaluran/pendayagunaan dana produktif dari bidang pendayagunan
3.5.    Menerima tanda bukti penerimaan penyaluran/pendayagunaan dana produktif dari bidang pendistrisibusian
3.6.    Menyusun dan menyampaikan laporan berkala atas penerimaan dan penyaluran dana zakat
3.7.    Mempertanggungjawabkan dana zakat dan dana lainnya.







Readmore...

Musholla Tandes

Posted by : Unknown

Tanggal :

Readmore...

Pembukaan MTQ TK 1 MADIUN tingk. Jawa Timur

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar

Kepala KUA Tandes, Surabaya menghadiri Pembukaan MTQ TK 1 MADIUN tingkat Jawa Timur

Readmore...

Video Tutorial Mengganti Pita Epson PLQ 20

Posted by : Unknown

Tanggal :

Readmore...

NIK

Posted by : Unknown

Tanggal :

N I K:
Nama:
Alamat:
Tempat Lahir:
Tgl. Lahir:
RT:
RW:
Status:
Pekerjaan:
Kecamatan:
Kabupaten:
Propinsi:
Readmore...

Mandi Kembang Sebelum Pernikahan

Posted by : Unknown

Tanggal :


Oleh: Ust. Muhammad Nuzulul Bawaqiel
Siraman dari asal kata siram ,artinya mandi. Dalam budaya Jawa, sehari sebelum pernikahan, kedua calon penganten disucikan dengan cara dimandikan yang disebut Upacara Siraman. Calon penganten putri dimandikan dirumah orang tuanya, demikian juga calon mempelai pria juga dimandikan dirumah orang tuanya.

Tidak sedikit diantara kita yang tidak memahami tradisi ini dan menganggapnya sekedar budaya saja, atau bahkan kemudian menuduh mereka yang melestarikan tradisi ini sebagai perilaku syirik atau perilaku ritual agama lain. Meski sedikit berbeda dengan budaya jawa yang melakukan siraman sehari sebelum pernikahan, dalam Al Barakaat fi Sa’i wa al Harakaat halaman 300, al Wishobi meriwayatkan sebuah hadits yang menceritakan tentang "siraman" yang dilakukan Nabi Muhammad setelah menikahkan putrinya Sayyidah Fatimah dengan Imam Ali :

لما زوج فاطمة من علي رضي الله عنها وزفها استدعي بماء ودعا فيه بالبركة ثم رشه عليهما.

Bahwa RasuluLloh s.a.w setelah menikahkan Sayyidah Fatimah r.a dengan Imam Ali r.a, Rasul menghantarkan Sayidah Fatimah dan meminta diambilkan air dalam bejana, lantas RasuuluLloh s.a.w berdoa keberkahan dan meniupkan ke air yang ada, lantas RasuluLloh s.a.w mengguyurkan kepada keduanya.

Dalam kitab Dzakhair al Qurba halaman 28 Imam Ibn Sirri menambahkan riwayat :”Rasulullah memanggil Sayidah Fatimah kemudian mengguyurnya dari kepala sembari membaca ayat:"wa inni u'iidzuha biKa wa dzurriyyataha mina syaitooni ar rajiiim" (ali imron :36) kemudian memanggil Imam Ali dan melakukan hal yang sama.

Disamping menceritakan tentang siraman yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, Al Wisobi dalam kitab al Barakaat halaman 300 juga memaparkan perintah Nabi Muhammad kepada Imam Ali untuk mencuci kaki isterinya dan ritual seperti ini kadang juga kita temui dalam adat jawa saat panggih:

وقال صلي الله عليه وسلم: يا علي إذا تزوجت فاغسل رجليها حين تجلس وصب الماء من باب دارك إلي أقصي دارك فإنك اذا فعلت ذلك أخرج الله عن دارك الأذي ويدخل في دارك سبعون بركة و رحمة

RasuuluLloh s.a.w bersabda kepada Imam Ali r.a:"wahai Ali, ketika kamu menikah, maka cucilah kakiNya(istrimu) ketika dia duduk, dan air basuhan itu kamu percikkan dari pitu rumahmu sampai belakang rumah, maka jika kamu melakukannya Alloh mengeluarkan dari rumahmu segala penyakit dan memasukkan di dalam rumahmu 70 berkah dan rahmat".

Mencermati riwayat hadits diatas, meski sedikit terjadi pergeseran antara sebelum dan sesudah akad, ada kemungkinan budaya jawa tentang siraman ini merupakan ajaran para wali yang menyebarkan agama Islam di Nusantara ini. Penambahan bunga atau kembang dalam air sebagaimana dimaksud dalam hadits ini bukan menjadi masalah krusial yang perlu diperdebatkan. Bahwa RasuluLloh s.a.w tidak memperjelas keadaan air yang ada, itu berarti menempatkannya seperti lafadh yang umum.

Dalam hal ini berlaku kaidah fiqh yang dinyatakan Imam Syafi'i bahwa: "tarkul istifsol fi waqoi'il ahwal yunazzalu manzilatal 'umuum fil maqool” ketiadaan penjelasan spesifik dalam menggambarkan suatu keadaan menjadikannya bermakna umum dalam penyampaian” dengan demikian penambahan air dengan minyak kasturi, za'faran, misik, atau kembang, tidak mengurangi derajat kesunnahan.

Bagaimana derajat haditsnya? Bisakah diterapkan? Dalam kitab Dzakhaair Qurba dan Dalam Al Barakaat fi Sa’I wa al Harakaat tidak dijelaskan pasti tentang derajat hadits tersebut diatas. Hanya yang perlu dipahami bersama semua ulama' hadits telah bermufakat menerima hadits dhoif sebagai hujjad dari fadhoilul a'mal. Diperkenankan menggunakan hadits dhoif/lemah periwayatannya sebagai motivator menjalankan amal kebaikan. Karena hadits dhoif/lemah bukan hadits maudlu atau palsu yang harus diabaikan.

Hanya yang kemudian perlu dikoreksi dari budaya yang selama ini dilakukan adalah membuka aurat saat siraman dengan disaksikan oleh orang lain yang tidak berhak atau haram melihatnya, bahkan tidak jarang diabadikan dalam kamera dan dipertontonkan kepada orang banyak. Tentu saja apabila hal ini tidak dihindari akan menjadikan ritual ini menjadi ritual yang diharamkan, karena menjalankan kesunnahan tidak boleh dengan cara-cara haram.
Readmore...

Penghulu Online: Konsultasi Pernikahan & Keluarga SMS CENTER DAN PENGADUAN Maintenance
UNDER MAINTENANCE

Konsultasi © Nikah . | Kontak | Call/SMS