Siapakah Mahrom Kita ? (Full Gambar)

Posted by : Unknown

Tanggal :

Pasti banyak dari pembaca blog KUA Tandes yang masih kebingungan, bahwa siapa saja mahram kita? Hal itu terjadi karena kita tidak melihat secara langsung gambarannya. Oke... Mari kita lihat gambar di bawah ini!

klik gambar untuk memperbesar

kalau masih bingung, atau belum mengerti....silahkan lihat skema yang di bawah ini...Yukkk kita lihat!

klik gambar untuk memperbesar

Nah, gimana? udah pada paham apa belum siapa-siapa saja yang menjadi mahram kita?
saya kira sudah tergambar dan tersimpan di memory kita masing-masing. ntar kalau lupa...silahkan mampir lagi di blog ini ya?

tapi ne...ada dua gambar lagi yang di khususkan. Maksudnya antara skema mahram laki-laki dan perempuan dipisahkan skemanya. pasti lebih menarik dan mudah dicerna. (macam makanan aja)
Lihat baik2 ya?

Ne dia, skema untuk laki-laki.....
Dan kemudian, skema untuk kaum hawa... Yah...perempuan maksudnya saya, hehe







Oke kan?
Mudah-mudahan, gambar di atas dapat membantu anda semua memahami tentang mahram, dan untuk para pendesain gambar...semoga Allah memberikan yang terbaik bagi mereka. Amien
Readmore...

Anak Hasil Nikah Siri akan Dapat Akta Lahir

Posted by : Unknown

Tanggal :

Anak hasil pernikahan secara agama atau nikah siri di Surabaya akan mendapat akta pengakuan anak. Pemberian akta ini akan segera direalisasikan Pemkot Surabaya dan diberikan secara gratis dalam pengurusannya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan pihaknya segera menerapkan kebijakan baru sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/327/sj tentang perubahan kebijakan administrasi kependudukan.

Ia menerangkan dalam kebijakan baru tersebut disebutkan bahwa setiap anak hasil pernikahan yang sah secara agama berhak mendapat pengakuan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.


"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan akta pengakuan anak. Diantaranya surat keterangan dari modin atau pendeta yang ditandatangani saksi dan surat pengakuan dari ayah yang disetujui pihak ibu. Tanpa itu, kami tidak bisa melayani pembuatan akta pengakuan anak dari negara," katanya saat dihubungi detikcom, Senin (3/2/2014).

Selain mendapat akta anak, kata Suharto, nantinya nama ayah akan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Selama ini, jelas dia, hanya disebutkan nama ibu dalam KK, sehingga menimbulkan masalah dalam pengurusan surat maupun adminstrasi.

"Dengan demikian, anak akan mengetahui siap ayahnya. Oleh karena itu, pasangan yang telah memiliki anak harus menikah secara agama minimal sehingga anak mendapatkan pengakuan dan haknya," imbuhnya.

Untuk memuluskan kebijakan ini, Dispendukcapil akan segera melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan kelurahan bahkan modin dan pendeta. Diharapkan modin dan pendeta bisa ikut mensosialisasikan kebijakan baru ini.

"Untuk biaya penerbitan saya tegaskan gratis. Jadi bagi orang tua yang mau mengurus silahkan datang dan mengurus sendiri tanpa perlu calo," pungkas Suharto.

Sumber
Readmore...

Penghulu Online: Konsultasi Pernikahan & Keluarga SMS CENTER DAN PENGADUAN Maintenance
UNDER MAINTENANCE

Konsultasi © Nikah . | Kontak | Call/SMS