Untuk pengubahan/penambahan huruf nama pada akta catatan sipil, Anda bisa langsung ke kantor Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagai berikut...
1) CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN UNTUK DENGAN MEMBAWA :
Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkanNomor Induk Kependudukan ( NIK )
Akta Cerai/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda
2) KEPALA DESA MENERBITKAN
Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan...
KUA Tandes memiliki fasilitas sebagai berikut :
1- Gazebo Resepsi/Akad Pernikahan
2- Aula yang Luas
3- Musholla
4- Area Parkir yang Aman
5- Wifi Hotspot
6-...
1- Copy midas.dll ke windows/system32 dan ke windows/SysWow64
2- update database secara berurutan : 1.sql, newsql, update.sql, lalu ulangi lagi update sql, terakhir newsql.
Proses ini memakan waktu yang agak lama, tunggu saja sampai muncul tombol selesai.
3-fini...