Untuk pengubahan/penambahan huruf nama pada akta catatan sipil, Anda bisa langsung ke kantor Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Asli dan fotocopy dokumen Kutipan Akta Catatan Sipil (Kelahiran / Pengakuan Anak / Kematian / Perkawinan / Perceraian);
2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir;
3. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
4. Surat Keputusan Menkumham / Salinan Penetapan Pengadilan tentang ganti nama
Sumber
Pengubahan Nama pada Akta Catatan Sipil
Posted by : Unknown
Tanggal :
0 Comments
Penghulu Online: Konsultasi Pernikahan & Keluarga | SMS CENTER DAN PENGADUAN Maintenance |