Pengubahan Nama pada Akta Catatan Sipil

Posted by : Unknown

Tanggal :


Untuk pengubahan/penambahan huruf nama pada akta catatan sipil, Anda bisa langsung ke kantor Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Asli dan fotocopy dokumen Kutipan Akta Catatan Sipil (Kelahiran / Pengakuan Anak / Kematian / Perkawinan / Perceraian);
2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir;
3. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
4. Surat Keputusan Menkumham / Salinan Penetapan Pengadilan tentang ganti nama

Sumber

Comments
0 Comments

Penghulu Online: Konsultasi Pernikahan & Keluarga SMS CENTER DAN PENGADUAN Maintenance
UNDER MAINTENANCE

Konsultasi © Nikah . | Kontak | Call/SMS