Readmore...
Mendahulukan Mahar
Posted by : Unknown
Tanggal : 0 komentar
Mahar atau maskawin bagi sepasang pengantin adalah sesuatu yang berharga. Bahkan dalam masyarakat tertentu, maskawin menandakan tingkat ekonomi dan strata social pengantin lelaki. Makin besar jumlah maskawin yang diberikan seorang lelaki, membuktikan makin tinggi drajat social lelaki tersebut. disamping itu, maskwain juga menyimbolkan keberhargaan seorang perempuan. Semakin tinggi maskawin yang disyaratkan seorang perempuan menunjukkan kwalitas perempuan tersebut.Bagi sebagian masyarakat maskawin lebih bermakna dari sekedar hitung-hitungan ekonomis. Seringkali maskwain menjadi lambang bagi kehidupan baru yang hendak ditempuh oleh sepasang pengantin. Misalnya maskawin berupa seperangkat alat shalat yang dapat dimaknai sebagai pengharapan untuk kehidupan mendatang yang lebih agamis.
Malahan sebagian pengantin yang kreatif, menjadikan maskawin sebagai monumen pengikat sejarah. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan sesuatu yang nilainya menunjukkan pada tanggal bulan dan tahun pernikahan. Misalnya memberi maskawin sejumlah Rp. 3.042.012,- guna mengabadikan tanggal 30 april tahun 2012.
Pada dasarnya Islam sendiri tidak pernah menentukan bentuk dan besaran maskawin. Karena Islam memandang maskawin sebagai sebuah representasi penghargaan terhadap kemuliaan seorang perempuan. Begitu tingginya posisi seorang perempuan hingga Islam mewajibkan maskawin bagi lelaki yang hendak menikahianya. Sebagaimana tersebut dalam surat an-Nisa’ ayat 44
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (Qs. An-Nisa’ : 4).
Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw pernah menasehati seorang sahabat untuk memberikan maskawin walau sepotong cincin yang terbuat dari besi التمس ولو خاتما من حديد “Carilah olehmu (mahar) meskipun hanya sebuah cincin dari besi”. (HR. Bukhari).
Akan tetapi kenyataan sekarang sungguh berbeda. Longgarnya batas komunikasi menjadikan sepasang calon pengantin dapat berjumpa dan bersosialisasi sesering mungkin. Hingga tak jarang seorang laki-laki yang kedudukannya masih sebatas ‘pacar’ telah memberikan kepada pasangannya beberapa barang mewah. Tidak hanya sekedar baju dan tas, tetapi juga HP dan motor misalnya. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, jika hubungan mereka berdua berlanjut hingga pernikahan, Dapatkah barang-barang pemberian lelaki itu dikatagorikan sebagai maskawin atau mahar? Dan bagaimana hukum nikah dengan maskawin yang telah diberikan terlebih dahulu?
Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menerangkan bahwa hal tersebut dapat dibenarkan. Baik akad nikah maupun maharnya dianggap sah seperti yang ditulisnya;
(مَسْأَلَةُ ش) دَفَعَ لِمَخْطُوْبَتِهِ مَالاً ثُمَّ ادَّعَى أَنَّهُ بِقَصْدِ الْمَهْرِ وَأَنْكَرَتْ صُدِّقَتْ هِيَ, إِنْ كَانَ الدَّفْعُ قَبْلَ الْعَقْدِ وَإِلاَّ صُدِّقَ هُوَ. قُلْتُ وَافَقَهُ فِى التُّحْفَةِ وَقَالَ فِى الْفَتَاوَى وَأَبُوْ مَحْرَمَةَ يُصَدَّقُ الزَّوْجُ مُطْلَقًا وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِمْ صُدِّقَتْ أَنَّهُ لَوْ أَقَامَ الزَّوْجُ بَيِّنَةً بِقَصْدِهِ الْمَذْكُوْرِ قُبِلَتْ.
“Jika seorang laki-laki memberikan sejumlah uang kepada tunangannya, kemudian ia mengaku bahwa pemberian tersebut dimaksudkan sebagai maskawin, sedangkan perempuan tersebut mengingkarinya, maka pengakuan perempuan tersebut yang diterima bila pemberian itu diserahkan sebelum akad nikah, dan jika diserahkan sesudahnya maka yang diterima adalah pengakuan laki-laki. Menurut saya, pendapat ini sama dengan pendapat (Ibnu Hajar) dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj. Sedangkan menurut pendapatnya dalam kitab al-Fatawa dan pendapat Abu Mahramah, yang dibenarkan adalah pihak laki-laki secara mutlak. Dari pendapat mereka dapat difahami, bahwa pengakuan perempuan dapat dibenarkan, dalam arti walaupun laki-laki mengajukan bukti atas pengakuannya, pengakuan perempuan tetap dapat diterima.”
Begitu pula pendapat Zainudin al-Malaibari dalam Fathul Mu’in:
لَوْ خَطَبَ امْرَأَةً ثُمَّ أَرْسَلَ أَوْ دَفَعَ بِلاَ لَفْظٍ إِلَيْهَا مَالاً قَبْلَ الْعَقْدِ أَي وَلَمْ يَقْصُدْ التَّبَرُّعَ ثُمَّ وَقَعَ اْلإِعْرَاضُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ رُجِعَ بِمَا وَصَلَهَا مِنْهُ كَمَا صَرَّحَ بِهِ جَمْعٌ مُحَقِّقُوْنَ وَلَوْ أَعْطَاهَا مَالاً فَقَالَتْ هَدِيَّةً وَقَالَ صَدَاقًا صُدِّقَ بِيَمِيْنِهِ.
“Seandainya seseorang melamar perempuan, kemudian ia memberikan sejumlah harta benda kepadanya sebelum akad nikah tanpa disertai suatu pernyataan apa pun, dan ia tidak bermaksud sebagai pemberian (tabarru’), kemudian terjadi pengingkaran dari pihak perempuan atau laki-laki yang melamarnya, maka laki-laki itulah yang dimenangkan. Pendapat ini sesuai dengan yang dianut oleh sebagian besar ulama ahli tahqiq. Seandainya seorang laki-laki memberikan suatu harta benda, kemudian perempuan menyatakan sebagai hadiah, sedangkan laki-laki menyatakannya sebagai maskawin, maka pengakuan pihak laki-laki yang diterima dengan disertai sumpah.”
Tentang hal ini lebih jelas lagi apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawal Kubra,sebagai jawaban dari sebuah pertanyaan serupa:
(وَسُئِلَ) عَمَّنْ خَطَبَ امْرَأَةً فَأَجَابُوْاهُ فَأَعْطَاهُمْ شَيْئًا مِنَ الْمَالِ يُسَمَّى الْجِهَازَ هَلْ تَمْلِكُهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْ لاَ, بَيِّنُوْا لَنَا ذَلِكَ (فَأَجَابَ) بِأَنَّ الْعِبْرَةَ نِيَّةُ الْخَاطِبِ الدَّافِعِ فَإِنْ دَفَعَ بِنِيَّةِ الْهَدِيَّةِ مَلَكَتْهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْ بِنِيَّةِ اِحْسَانِهِ مِنَ الْمَهْرِ حُسِبَ مِنْهُ. وَإِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ أَوْ بِنِيَّةِ الرُّجُوْعِ بِهِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَحْصُلْ زِوَاجٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ لَمْ تَمْلِكْهُ وَ يَرْجِعُ بِهِ عَلَيْهَا.
Pertanyaan, ada seorang laki-laki melamar seorang perelamarannya, lalu laki-laki tersebut memberikan sejumlah harta benda kepada mereka yang disebutkan sebagai persiapan (jihaz) nikah, apakah perempuan yang dilamar itu berhak memilikinya? Mohon dijelaskan!
Jawaban, sesungguhnya yang diterima adalah niat pelamar yang memberinya. Jika ia memberinya dengan niat sebagai hadiah, maka perempuan yang dilamar berhak memilikinya, atau jika laki-laki itu beniat sebagai maskawin, maka dianggap sebagai maskawin. Jika laki-laki itu berniat bukan sebagai maskawin atau ia berniat untuk menarik kembali jika perkawinan gagal atau ia tidak berniat apapun, maka perempuan itu tidak berhak memilikinya dan pemberian itu kembali kepada pihak laki-laki tersebut.”
Jawaban, sesungguhnya yang diterima adalah niat pelamar yang memberinya. Jika ia memberinya dengan niat sebagai hadiah, maka perempuan yang dilamar berhak memilikinya, atau jika laki-laki itu beniat sebagai maskawin, maka dianggap sebagai maskawin. Jika laki-laki itu berniat bukan sebagai maskawin atau ia berniat untuk menarik kembali jika perkawinan gagal atau ia tidak berniat apapun, maka perempuan itu tidak berhak memilikinya dan pemberian itu kembali kepada pihak laki-laki tersebut.”
Nikah Sirri, Pezaliman terhadap Pernikahan dan Perempuan
Posted by : Unknown
Tanggal : 0 komentar
“Salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan yang dapat menghilangkan hak-haknya adalah nikah sirri, yakni melaksanakan pernikahan rahasia …”(Prof. Dr. M. Quraish Shihab).
Pertama-tama, pernikahan (atau perkawinan) mesti difahami sebagai ikhtiar manusia dalam mengahalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan berbasiskan prinsip ikhlas dan terbuka. Atau bahkan lebih dari itu, bahwa pernikahan itu semata-mata wujud tabarru’, yang berorientasi eskatologis-mendekatkan diri kepada Tuhan. Dengan begitu pernikahan hendaknya tidak dipahami secara parsial laiknya akad jual beli barang dagangan atau untuk pemenuhan hasrat seksual belaka.
Sejalan dengan itu, mengutip konsepsi Cak Nur—sapaan akrab alm. Nurcholish Madjid—bahwa perkawinan (pernikahan) yang baik adalah sebuah ikatan seumur hidup, yang disahkan oleh Tuhan. Perkawinan memerlukan sesuatu lebih banyak daripada sekedar “peduli”, “pemenuhan diri”, dan “komitmen”. Perkawinan memerlukan adanya kesadaran tentang kehadiran Tuhan dalam hidup manusia, kehadiran Sang Mahapencipta yang akan membimbing kita ke jalan yang lurus, jalan kebahagiaan sejati dan abadi. Perkawinan menuntut agar masing-masing kita jujur kepada diri sendiri, kepada jodoh kita masing-masing, dan kepada Tuhan.
Maka patut kiranya jika kita merenungkan bahwa pernikahan itu merupakan sebuah perjanjian yang berat karena banyak mengandung konsekuensi-konsekuensi yang berat pula, “Bagaimana kamu (laki-laki) akan mengambilnya (mahar) padahal kamu sekalian (suami-istri) telah saling bersandar, dan mereka (perempuan) itu telah mendapatkan dari kamu (laki-laki) perjanjian yang berat”. (QS. an-Nisa’ [4]: 21).
Ajaran mulia Islam soal pernikahan inilah yang akan saya hadapkan dengan persoalan yang dalam kurun waktu sepekan ke belakang, dimana publik sedang diramaikan dengan pemberitaan yang mengabarkan kontroversi nikah kilat (nikah sirri) yang menjerat Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Meskipun nyatanya, kontroversi ini banyak pihak yang menganggapnya sebagai pengalihan isu, perdagangan perempuan, nikah kontrak, dan lain-lain. Dan saya sendiri ingin mengupas persoalan ini terbatas dalam sudut pandang dan konteks nikah sirri.
Penzaliman terhadap pernikahan
Ya, saya menganggap bahwa nikah sirri itu salah satu bentuk penzaliman terhadap hakikat mulia pernikahan itu sendiri. Sebab pernikahan itu kebahagiaan, bukan keburukan apalagi aib, sehingga itu dilarang untuk ditutup-tutupi atau dirahasiakan.
Karena di saat yang sama, Islam justru amat menganjurkan bahwa pernikahan itu mesti diumumkan. Maksudnya adalah bahwa pernikahan itu semata-mata timbul karena adanya sikap saling ikhlas dan terbuka. Pentingnya mengumumkan atau mengabarkan pernikahan ini kepada masyarakat sekurangnya paling tidak agar kemudian tidak timbul prasangka buruk (su’udhan) dan fitnah dari masyarakat. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Umumkan pernikahan dan jadikanlah akad nikah di masjid, serta pukullah rebana”. (HR. Tirmidzi melalui Aisyah ra). Razin bahkan menegaskan adanya riwayat tambahan atas sabda ini, “Karena pemisah antara yang halal dan haram adalah pengumuman”.
Juga selain itu, pernikahan yang dilangsungkan secara terbuka merupakan wujud rasa syukur atas anugerah Allah Swt kepada mempelai. Karena bertemu dengan jodoh atau pasangan adalah anugerah, karena itu patut disyukuri, agar kelak rumah tangganya berkah dan kelak ketika memiliki anak, lahir dengan selamat dan shalih-shalihah.
Nabi Muhammad Saw, dalam kesempatan lain juga pernah menyuruh sahabatnya, Abdurrahman bin Auf, ketika dia baru berakad nikah, “Semoga Allah memberkatimu! Berpestalah walau dengan menyembelih seekor kambing!”. (HR. Bukhari-Muslim). Demikian do’a dan anjuran Nabi tentang kesunahan merayakan pesta pernikahan (walimah al-‘ursy) kepada Abdurrahman bin Auf dan dengan demikian juga ini berlaku bagi umatnya.
Namun di pihak lain, tidak dipungkiri jika masih ada sebagian pihak terutama para ulama yang mendikotomikan antara legalitas hukum agama (fikih) dan legalitas hukum negara (undang-undang). Pandangan ini acap mengemuka dengan dalih bahwa nikah sirri adalah sah secara agama, tanpa harus dicatat oleh negara. Meskipun memang, pandangan ini secara kasat mendapat legitimasi sekurangnya dari Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Namun demikian, kita tidak boleh kehilangan daya kritis, yang bisa menjerumuskan pada taklid buta. Sebab kaidah fikih menyatakan, “La yunkaru taghayyur al-Ahkam bi taghayyur al-Azman”, (Tidak bisa diingkari bahwa hukum berubah karena perubahan zaman).
Nah, berdasarkan kaidah fikih itu maka harus menganggap bahwa fikih adalah produk pemikiran yang relatif, yang pasti berpotensi adanya perubahan sesuai dengan konteks zaman. Dan begitu pun dengan persoalan nikah sirri, ia harus diletakkan sebagai produk pemikiran yang punya ruang dan waktu yang terbatas. Bahwa produk pemikiran (fikih) lampau itu tidak melulu relevan dengan konteks zaman yang terus berubah, termasuk dalam konteks Indonesia. Dan kalau saja kita merujuk kepada kepada Imam Malik, ia justru berpendapat bahwa nikah sirri itu dilarang.
Sementara berkaitan dengan legalitas pernikahan oleh hukum negara, yang diatur dalam UU No. 1/1974 dan UU No 7/1989, ini bisa kita analisis dengan perspektif kemaslahatan universal. Dan saya berpandangan bahwa ini bisa dijadikan penegasan sekaligus untuk meniadakan dikotomi legalitas atau dualisme hukum; agama dan negara. Bahwa dalam konteks Indonesia persepsi soal legalitas agama itu secara otomatis melebur ke dalam legalitas Negara. Kaidah hukum menyatakan bahwa “Keputusan Negara adalah mengikat dan mengakhiri kontroversi (hukm al-qadhi ilzam wa yarfa’ al-khilaf). Dr Yusuf al-Qardhawi, ahli fikih terkemuka asal Mesir mengatakan, “Keputusan pemerintah atau hakim dalam isu-isu kontroversial adalah menentukan dan rakyat wajib mengikutinya”. Dengan begitu, yang harus dijadikan tolak ukur adalah legalitas hukum negara, bukan lagi agama per agama tertentu. Maka dengan sendirinya juga, jika ada siapapun pihaknya yang tidak mengindahkan aturan perundang-undangan (pernikahan) maka harus dikenakan sanksi, sebagaimana yang telah ditentukan dan berlaku.
Penzaliman terhadap perempuan
Konstruksi budaya kita (Indonesia) sudah sejak berabad lama, dibangun atas perspektif dan budaya patriarkhi. Konstruksi budaya yang selalu memandang dan menempatkan perempuan sebagai pihak yang rendah dan di bawah. Sehingga realitasnya, mulut-mulut perempuan dibungkam dan tidak diperkenankan bicara secara bebas. Salah satu produk budaya patriarkhi yang paling akut dalam hal nikah, bisa terlihat dari definisi nikah sendiri dari ulama arus utama, itu tidak lebih transaksi yang melegalkan pemilikan atas tubuh perempuan oleh laki-laki, dan tidak sebaliknya. Konsekuensi dari pemahaman semacam ini, maka perempuan kehilangan kedaulatannya. Sampai kabar ini mencuatpun, tidak sedikit pihak yang justru mempersalahkan perempuan (Fani Oktora), ketimbang pihak laki-laki (Aceng HM Fikri). Maka kita bisa melihatnya dengan jelas betapa sedari hal yang paling mendasar saja, pratik penzaliman ada dan nyata.
Sebagaimana secara eksplisit saya kemukakan di atas dengan mengutip pandangan seorang ulama ahli tafsir Indonesia, Prof Dr M Quraish Shihab, bahwa salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan yang dapat menghilangkan hak-haknya adalah nikah sirri, yakni melaksanakan pernikahan rahasia.
Sementara lebih jauh soal nikah sirri sebagai bentuk penzaliman terhadap perempuan, kembali melanjutkan pendapatnya Quraish Shihab, bahwa nikah sirri inilah yang kemudian dapat melahirkan istilah lelaki dan perempuan piaraan. Sambil merujuk pada QS. An-Nisa’ [4]: 25, Quraish menegaskan bahwa larangan piaraan itu menyebutkan larangan berzina dan juga larangan kepada perempuan-perempuan untuk mengambil lelaki sebagai piaraannya; sedangkan, QS. al-Ma’idah [5]: 5 melarang lelaki mengambil perempuan-perempuan sebagai piaraan. Ini, lanjut Quraish, walaupun yang diambilnya itu seorang laki-laki tertentu atau perempuan tertentu karena “memelihara” seorang lelaki sebagai teman berkencan dan berzina—demikian juga sebaliknya—kendati kelihatannya serupa dengan pernikahan biasa, pada hakikatnya ia tidak sejalan dengan pernikahan yang sah, yang melarang kerahasiaan serta menuntun penyebarluasan beritanya.
Atas dasar analisis sederhana saya di atas, maka dalam menyikapi kasus nikah sirri, saya ingin mengajukan dua rekomendasi solusi. Pertama, menghilangkan dikotomi legalitas atau dualisme hukum. Dan yang harus dijadikan pijakan adalah legitimasi negara (UU No. 1/1974 dan UU No 7/1989). Maka dengan itu, siapapun pihaknya yang melanggar, harus dikenakan sanksi. Dankedua, adalah mengintensifkan gerakan dan pemberdayaan perempuan berbasis gender. Bahwa perempuan berdaulat atas dirinya dan punya hak-hak untuk berbuat sesuai hati nurani. Demikian. Wallahu’alam bi al-Shawab.
Readmore...
Pertama-tama, pernikahan (atau perkawinan) mesti difahami sebagai ikhtiar manusia dalam mengahalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan berbasiskan prinsip ikhlas dan terbuka. Atau bahkan lebih dari itu, bahwa pernikahan itu semata-mata wujud tabarru’, yang berorientasi eskatologis-mendekatkan diri kepada Tuhan. Dengan begitu pernikahan hendaknya tidak dipahami secara parsial laiknya akad jual beli barang dagangan atau untuk pemenuhan hasrat seksual belaka.
Sejalan dengan itu, mengutip konsepsi Cak Nur—sapaan akrab alm. Nurcholish Madjid—bahwa perkawinan (pernikahan) yang baik adalah sebuah ikatan seumur hidup, yang disahkan oleh Tuhan. Perkawinan memerlukan sesuatu lebih banyak daripada sekedar “peduli”, “pemenuhan diri”, dan “komitmen”. Perkawinan memerlukan adanya kesadaran tentang kehadiran Tuhan dalam hidup manusia, kehadiran Sang Mahapencipta yang akan membimbing kita ke jalan yang lurus, jalan kebahagiaan sejati dan abadi. Perkawinan menuntut agar masing-masing kita jujur kepada diri sendiri, kepada jodoh kita masing-masing, dan kepada Tuhan.
Maka patut kiranya jika kita merenungkan bahwa pernikahan itu merupakan sebuah perjanjian yang berat karena banyak mengandung konsekuensi-konsekuensi yang berat pula, “Bagaimana kamu (laki-laki) akan mengambilnya (mahar) padahal kamu sekalian (suami-istri) telah saling bersandar, dan mereka (perempuan) itu telah mendapatkan dari kamu (laki-laki) perjanjian yang berat”. (QS. an-Nisa’ [4]: 21).
Ajaran mulia Islam soal pernikahan inilah yang akan saya hadapkan dengan persoalan yang dalam kurun waktu sepekan ke belakang, dimana publik sedang diramaikan dengan pemberitaan yang mengabarkan kontroversi nikah kilat (nikah sirri) yang menjerat Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Meskipun nyatanya, kontroversi ini banyak pihak yang menganggapnya sebagai pengalihan isu, perdagangan perempuan, nikah kontrak, dan lain-lain. Dan saya sendiri ingin mengupas persoalan ini terbatas dalam sudut pandang dan konteks nikah sirri.
Penzaliman terhadap pernikahan
Ya, saya menganggap bahwa nikah sirri itu salah satu bentuk penzaliman terhadap hakikat mulia pernikahan itu sendiri. Sebab pernikahan itu kebahagiaan, bukan keburukan apalagi aib, sehingga itu dilarang untuk ditutup-tutupi atau dirahasiakan.
Karena di saat yang sama, Islam justru amat menganjurkan bahwa pernikahan itu mesti diumumkan. Maksudnya adalah bahwa pernikahan itu semata-mata timbul karena adanya sikap saling ikhlas dan terbuka. Pentingnya mengumumkan atau mengabarkan pernikahan ini kepada masyarakat sekurangnya paling tidak agar kemudian tidak timbul prasangka buruk (su’udhan) dan fitnah dari masyarakat. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Umumkan pernikahan dan jadikanlah akad nikah di masjid, serta pukullah rebana”. (HR. Tirmidzi melalui Aisyah ra). Razin bahkan menegaskan adanya riwayat tambahan atas sabda ini, “Karena pemisah antara yang halal dan haram adalah pengumuman”.
Juga selain itu, pernikahan yang dilangsungkan secara terbuka merupakan wujud rasa syukur atas anugerah Allah Swt kepada mempelai. Karena bertemu dengan jodoh atau pasangan adalah anugerah, karena itu patut disyukuri, agar kelak rumah tangganya berkah dan kelak ketika memiliki anak, lahir dengan selamat dan shalih-shalihah.
Nabi Muhammad Saw, dalam kesempatan lain juga pernah menyuruh sahabatnya, Abdurrahman bin Auf, ketika dia baru berakad nikah, “Semoga Allah memberkatimu! Berpestalah walau dengan menyembelih seekor kambing!”. (HR. Bukhari-Muslim). Demikian do’a dan anjuran Nabi tentang kesunahan merayakan pesta pernikahan (walimah al-‘ursy) kepada Abdurrahman bin Auf dan dengan demikian juga ini berlaku bagi umatnya.
Namun di pihak lain, tidak dipungkiri jika masih ada sebagian pihak terutama para ulama yang mendikotomikan antara legalitas hukum agama (fikih) dan legalitas hukum negara (undang-undang). Pandangan ini acap mengemuka dengan dalih bahwa nikah sirri adalah sah secara agama, tanpa harus dicatat oleh negara. Meskipun memang, pandangan ini secara kasat mendapat legitimasi sekurangnya dari Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Namun demikian, kita tidak boleh kehilangan daya kritis, yang bisa menjerumuskan pada taklid buta. Sebab kaidah fikih menyatakan, “La yunkaru taghayyur al-Ahkam bi taghayyur al-Azman”, (Tidak bisa diingkari bahwa hukum berubah karena perubahan zaman).
Nah, berdasarkan kaidah fikih itu maka harus menganggap bahwa fikih adalah produk pemikiran yang relatif, yang pasti berpotensi adanya perubahan sesuai dengan konteks zaman. Dan begitu pun dengan persoalan nikah sirri, ia harus diletakkan sebagai produk pemikiran yang punya ruang dan waktu yang terbatas. Bahwa produk pemikiran (fikih) lampau itu tidak melulu relevan dengan konteks zaman yang terus berubah, termasuk dalam konteks Indonesia. Dan kalau saja kita merujuk kepada kepada Imam Malik, ia justru berpendapat bahwa nikah sirri itu dilarang.
Sementara berkaitan dengan legalitas pernikahan oleh hukum negara, yang diatur dalam UU No. 1/1974 dan UU No 7/1989, ini bisa kita analisis dengan perspektif kemaslahatan universal. Dan saya berpandangan bahwa ini bisa dijadikan penegasan sekaligus untuk meniadakan dikotomi legalitas atau dualisme hukum; agama dan negara. Bahwa dalam konteks Indonesia persepsi soal legalitas agama itu secara otomatis melebur ke dalam legalitas Negara. Kaidah hukum menyatakan bahwa “Keputusan Negara adalah mengikat dan mengakhiri kontroversi (hukm al-qadhi ilzam wa yarfa’ al-khilaf). Dr Yusuf al-Qardhawi, ahli fikih terkemuka asal Mesir mengatakan, “Keputusan pemerintah atau hakim dalam isu-isu kontroversial adalah menentukan dan rakyat wajib mengikutinya”. Dengan begitu, yang harus dijadikan tolak ukur adalah legalitas hukum negara, bukan lagi agama per agama tertentu. Maka dengan sendirinya juga, jika ada siapapun pihaknya yang tidak mengindahkan aturan perundang-undangan (pernikahan) maka harus dikenakan sanksi, sebagaimana yang telah ditentukan dan berlaku.
Penzaliman terhadap perempuan
Konstruksi budaya kita (Indonesia) sudah sejak berabad lama, dibangun atas perspektif dan budaya patriarkhi. Konstruksi budaya yang selalu memandang dan menempatkan perempuan sebagai pihak yang rendah dan di bawah. Sehingga realitasnya, mulut-mulut perempuan dibungkam dan tidak diperkenankan bicara secara bebas. Salah satu produk budaya patriarkhi yang paling akut dalam hal nikah, bisa terlihat dari definisi nikah sendiri dari ulama arus utama, itu tidak lebih transaksi yang melegalkan pemilikan atas tubuh perempuan oleh laki-laki, dan tidak sebaliknya. Konsekuensi dari pemahaman semacam ini, maka perempuan kehilangan kedaulatannya. Sampai kabar ini mencuatpun, tidak sedikit pihak yang justru mempersalahkan perempuan (Fani Oktora), ketimbang pihak laki-laki (Aceng HM Fikri). Maka kita bisa melihatnya dengan jelas betapa sedari hal yang paling mendasar saja, pratik penzaliman ada dan nyata.
Sebagaimana secara eksplisit saya kemukakan di atas dengan mengutip pandangan seorang ulama ahli tafsir Indonesia, Prof Dr M Quraish Shihab, bahwa salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan yang dapat menghilangkan hak-haknya adalah nikah sirri, yakni melaksanakan pernikahan rahasia.
Sementara lebih jauh soal nikah sirri sebagai bentuk penzaliman terhadap perempuan, kembali melanjutkan pendapatnya Quraish Shihab, bahwa nikah sirri inilah yang kemudian dapat melahirkan istilah lelaki dan perempuan piaraan. Sambil merujuk pada QS. An-Nisa’ [4]: 25, Quraish menegaskan bahwa larangan piaraan itu menyebutkan larangan berzina dan juga larangan kepada perempuan-perempuan untuk mengambil lelaki sebagai piaraannya; sedangkan, QS. al-Ma’idah [5]: 5 melarang lelaki mengambil perempuan-perempuan sebagai piaraan. Ini, lanjut Quraish, walaupun yang diambilnya itu seorang laki-laki tertentu atau perempuan tertentu karena “memelihara” seorang lelaki sebagai teman berkencan dan berzina—demikian juga sebaliknya—kendati kelihatannya serupa dengan pernikahan biasa, pada hakikatnya ia tidak sejalan dengan pernikahan yang sah, yang melarang kerahasiaan serta menuntun penyebarluasan beritanya.
Atas dasar analisis sederhana saya di atas, maka dalam menyikapi kasus nikah sirri, saya ingin mengajukan dua rekomendasi solusi. Pertama, menghilangkan dikotomi legalitas atau dualisme hukum. Dan yang harus dijadikan pijakan adalah legitimasi negara (UU No. 1/1974 dan UU No 7/1989). Maka dengan itu, siapapun pihaknya yang melanggar, harus dikenakan sanksi. Dankedua, adalah mengintensifkan gerakan dan pemberdayaan perempuan berbasis gender. Bahwa perempuan berdaulat atas dirinya dan punya hak-hak untuk berbuat sesuai hati nurani. Demikian. Wallahu’alam bi al-Shawab.
Menuju Penyatuan Kalender Hijriyah
Posted by : Unknown
Tanggal : 0 komentar
Kalender atau yang biasa disebut almanak merupakan salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat. Bisa dibayangkan betapa sulitnya kita menentukan janji pertemuan, membuat program kerja suatu organisasi bahkan aktivitas kenegaraan tanpa adanya ketentuan kalender yang baku.
Begitupun bagi umat Islam, kehadiran kalender Hijriyah begitu sangat diperlukan buntuk menentukan waktu-waktu pelaksanaan ibadah seperti puasa Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha juga ibadah Haji.
Namun realita berkata lain, hingga saat ini, negeri ini masih memiliki beragam kalender hijriyah yang berbeda, baik beda kriteria, metode penentuan tanggal hingga penetapan awal dan akhir bulan Qomariyahnya, sebut saja Almanak PBNU oleh Ormas Nahdatul Ulama, Taqwim Standar Indonesia (Kementerian Agama RI) oleh Pemerintah, Kalender Muhammadiyah oleh Ormas Muhammadiyah Almanak Menara Kudus, dan sebagainya.
Dari bedanya ragam dan bentuk kalender tersebut, masih saja ada ego dari tiap-tiap golongan maupun ormas untuk tetap berpegang teguh dengan ketetapan dan keyakinan yang mereka yakini. Sehingga, perbedaan penentuan awal Ramadan dan Syawal, Dzulhijjah masih saja terjadi. Diakui atau tidak, perbedaan tersebut juga bisa memicu konflik dan kesenjangan antar ormas dan masyarakat.
Hemat Saya, tahun ini harus menjadi babak baru penyatuan kalender Hijriyah di negeri ini, dalam artian ada beberapa bulan kedepan untuk menyiapkan konsep matang dan menyamakan persepsi hingga bergerak ke arah perubahan. Meminjam pendapat Imam Yahya, dalam tulisanya, “Unifikasi kalender hijriyah di indonesia (menggagas kalender madzhab negara” dikatakan bahwa upaya Unifikasi kalender hijriyah di negeri ini sedikitnya membutuhkan tiga syarat: pertama, ada otoritas tunggal yang menjaga sistem kalender, kedua, ada batas wilayah yang jelas, dan ketiga, ada kriteria yang disepakati.
Untuk otoritas tunggal, mestinya umat Islam sudah mensepakati Kepala Negara dalam hal ini yang berkompeten adalah Menteri Agama sebagai pemegang otoritas tunggal. Kaidah fiqh menyatakan bahwa hukmul hakim ilzamun wa yarfau khilaf, hukum penguasa bersifat tetap dan menyelesaikan berbagai sengketa. Dalam artian, apabila dalam suatu kasus penentuan hukum (penetapan kalender hijriyah) , hakim menetapkan hukum atau keputusan yang dianggap lebih baik dan maslahat , maka pihak-pihak lain tidak boleh mengingkari keputusan hakim tersebut.
Kedua adalah adanya batas wilayah yang jelas. Konsep wilayatul hukmi (menganggap NKRI sebagai satu wilayah hukum) diterima oleh semua ormas Islam pelaksana hisab rukyat di Indonesia. Dalam artian, pembatasan wilayah pemberlakuan kalender hijriyah juga semua langkah dan proses untuk menetapkan hal tersebut, baik hisab maupun ru’yah. Dan untuk Indonesia, batasan wilayah cakupan memanjang dari Sabang hingga Merauke.
Dan ketiga, kesepakatan terhadap kriteria bersama, yaitu dalam penentuan awal dan akhir bulan Qomariyah. Harus ada kesepakatan antar ormas-ormas Islam tentang kriteria “2-3-8”, yaitu ketinggian hilal (bulan baru) minimal 2 derajat dan jarak bulan-matahari minimal 3 derajat, atau umur bulan 8 jam sejak Ijtima’. (Ahmad Izzuddin : 2007).
Akhirnya, tiap ormas dan golongan hendaknya mau duduk bersama dan mendisukusikan langkah-langkah hingga hal terbaik dalam upaya penyatuan kalender hijriyah di negeri ini. Dengan kata lain, bagaimana menemukan sebuah konsep dan ketetapan baku yang bisa menjembatani seluruh kepentingan dan kebutuhan bersama, dengan tidak mengedepankan ego kelompok golongan masing masing. Semua ini tiada lain demi menghindari perpecahan antar golongan dan kemaslahatan di masyarakat. Harapanya penyatuan kalender hijriyah Indonesia bisa-bisa benar terwujudkan. Dan di tahun inilah realisasi semua harapan tersebut.
Begitupun bagi umat Islam, kehadiran kalender Hijriyah begitu sangat diperlukan buntuk menentukan waktu-waktu pelaksanaan ibadah seperti puasa Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha juga ibadah Haji.
Namun realita berkata lain, hingga saat ini, negeri ini masih memiliki beragam kalender hijriyah yang berbeda, baik beda kriteria, metode penentuan tanggal hingga penetapan awal dan akhir bulan Qomariyahnya, sebut saja Almanak PBNU oleh Ormas Nahdatul Ulama, Taqwim Standar Indonesia (Kementerian Agama RI) oleh Pemerintah, Kalender Muhammadiyah oleh Ormas Muhammadiyah Almanak Menara Kudus, dan sebagainya.
Dari bedanya ragam dan bentuk kalender tersebut, masih saja ada ego dari tiap-tiap golongan maupun ormas untuk tetap berpegang teguh dengan ketetapan dan keyakinan yang mereka yakini. Sehingga, perbedaan penentuan awal Ramadan dan Syawal, Dzulhijjah masih saja terjadi. Diakui atau tidak, perbedaan tersebut juga bisa memicu konflik dan kesenjangan antar ormas dan masyarakat.
Hemat Saya, tahun ini harus menjadi babak baru penyatuan kalender Hijriyah di negeri ini, dalam artian ada beberapa bulan kedepan untuk menyiapkan konsep matang dan menyamakan persepsi hingga bergerak ke arah perubahan. Meminjam pendapat Imam Yahya, dalam tulisanya, “Unifikasi kalender hijriyah di indonesia (menggagas kalender madzhab negara” dikatakan bahwa upaya Unifikasi kalender hijriyah di negeri ini sedikitnya membutuhkan tiga syarat: pertama, ada otoritas tunggal yang menjaga sistem kalender, kedua, ada batas wilayah yang jelas, dan ketiga, ada kriteria yang disepakati.
Untuk otoritas tunggal, mestinya umat Islam sudah mensepakati Kepala Negara dalam hal ini yang berkompeten adalah Menteri Agama sebagai pemegang otoritas tunggal. Kaidah fiqh menyatakan bahwa hukmul hakim ilzamun wa yarfau khilaf, hukum penguasa bersifat tetap dan menyelesaikan berbagai sengketa. Dalam artian, apabila dalam suatu kasus penentuan hukum (penetapan kalender hijriyah) , hakim menetapkan hukum atau keputusan yang dianggap lebih baik dan maslahat , maka pihak-pihak lain tidak boleh mengingkari keputusan hakim tersebut.
Kedua adalah adanya batas wilayah yang jelas. Konsep wilayatul hukmi (menganggap NKRI sebagai satu wilayah hukum) diterima oleh semua ormas Islam pelaksana hisab rukyat di Indonesia. Dalam artian, pembatasan wilayah pemberlakuan kalender hijriyah juga semua langkah dan proses untuk menetapkan hal tersebut, baik hisab maupun ru’yah. Dan untuk Indonesia, batasan wilayah cakupan memanjang dari Sabang hingga Merauke.
Dan ketiga, kesepakatan terhadap kriteria bersama, yaitu dalam penentuan awal dan akhir bulan Qomariyah. Harus ada kesepakatan antar ormas-ormas Islam tentang kriteria “2-3-8”, yaitu ketinggian hilal (bulan baru) minimal 2 derajat dan jarak bulan-matahari minimal 3 derajat, atau umur bulan 8 jam sejak Ijtima’. (Ahmad Izzuddin : 2007).
Akhirnya, tiap ormas dan golongan hendaknya mau duduk bersama dan mendisukusikan langkah-langkah hingga hal terbaik dalam upaya penyatuan kalender hijriyah di negeri ini. Dengan kata lain, bagaimana menemukan sebuah konsep dan ketetapan baku yang bisa menjembatani seluruh kepentingan dan kebutuhan bersama, dengan tidak mengedepankan ego kelompok golongan masing masing. Semua ini tiada lain demi menghindari perpecahan antar golongan dan kemaslahatan di masyarakat. Harapanya penyatuan kalender hijriyah Indonesia bisa-bisa benar terwujudkan. Dan di tahun inilah realisasi semua harapan tersebut.
|
Penghulu Online:
Konsultasi Pernikahan & Keluarga
| SMS CENTER DAN PENGADUAN Maintenance |