Menjaga amanat Allah dengan mencatatkan Pernikahan

Posted by : Unknown

Tanggal :


 

Allah SWT menciptakan makhluk hidup, khususnya manusia, berpasang-pasangan. Ada laki-laki dan juga ada perempuan. Mereka diciptakan supaya saling mengenal dan saling melindungi antara yang satu dengan yang lainnya. Masing-masing manusia bisa dipastikan akan membutuhkan kebahagian. Kebahagian dalam beribadah, berkarir, berpolitik dan yang tidak kalah penting adalah kebahagiaan dalam membangun rumah tangga. Kebahagiaan yang terakhir ini, hanya bisa dirasakan setelah adanya perkawinan atau lebih tepatnya setelah adanya pasangan hidup yang merupakan kodrat dan ketetapan Ilahi atas segala makhluk.

Setiap manusia, secara naluri, senantiasa membutuhkan pendamping hidupnya yang dapat saling mengisi dan melindungi, dan ketika perasaan ini ada dan mereka menemukan pasangan yang cocok, maka tumbuhlah rasa cinta di antara mereka. Artinya, tujuan diciptakannya laki-laki dan perempuan adalah supaya mereka saling mengenal, tumbuh perasaan cinta dan kasih sayang. Baru kemudian, mereka akan berpikir untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan sesuai dengan aturan yang ada dalam shari‘at Islam, sehingga terciptalah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Hal itu senada dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Rum (21).

Perkawinan merupakan lembaga legislasi untuk menghalalkan hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Ketertarikan seseorang terhadap lawan jenisnya oleh shari‘at Islam diarahkan kepada sebuah ikatan yang disebut dengan perkawinan. Pada awalnya, kawin hanyalah merupakan konsep sederhana, yaitu konsep al-jam’ atau menyatukan dua orang yang berlainan jenis dengan satu ikatan tertentu dan dengan syarat serta rukun tertentu pula. Namun, akhirnya ‘ulama’ memberikan sebuah definisi baku tentang perkawinan, yaitu sebuah ikatan suci yang dilambangkan dengan adanya ijab qabul oleh seorang laki-laki di hadapan wali dari si perempuan. Setelah itu si laki-laki akan berstatus menjadi suami sedangkan si perempuan menjadi istri.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal (2) disebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan disebutkan:
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan pada Pasal 5 KHI ayat (1) dan (2) disebutkan:
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) , dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954.

Pada Pasal 6 KHI ayat (1) dan (2) disebutkan:
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Secara normatif memang demikian, namun pada tataran praktis banyak orang yang masih melalukan perkawinan “malu-malu” kalau tidak mau disebut sembunyi-sembunyi. Perkawinan semacam ini lebih populer dengan istilah kawin sirri; yaitu perkawinan yang hadiri oleh kedua mempelai putra-putri, wali nikah, dan 2 orang saksi, akan tetapi tidak dicatatkan di KUA. Nikah sirri mungkin secara syar'i tidak bermasalah, namun pada saat suami ternyata tidak bertanggungjawab, isteri tidak dapat menuntut haknya didepan pengadilan karena tidak diakui oleh Negara secara hukum. Karenanya Imam Hasanain Muhammad Mahluf dalam bukunya Fatawa Syar'iyah halaman 90 menyatakan :

إن عقد الزواج العرفي إذا استوفي أركانه وشروطه الشرعية تحل به المعاشرة بين الزوجين ديانة ولكن له نتائج خطيرة عند الجحود والتقاضي فالجواب لمصلحة الزوجين ان لا يقدما عليه وأن لايتعاشرا معاشرة الأزواج إلا بعد إثبات عقد الزواج رسميا بالطريق القانوني, والله أعلم

Sesungguhnya akad nikah kebiasaan (sirri:indonesia) apabila rukun, syaratnya secara syar'i dapat dipenuhkan maka halal berhubungan suami isteri secara agama, tetapi pada saat terjadi pengingkaran atau hal yang terkait dengan urusan kenegaraan/hukum mereka membutuhkan bukti, maka untuk kemaslahatan suami isteri sebaiknya tidak melakukan itu (nikah sirri) dan sebaiknya tidak melakukan hubungan suami isteri sebelum ditetapkan oleh negara secara resmi sesuai undang-undang.

Kiranya fatwa Imam Hasanain cukuplah sebagai dasar pijakan agar mereka memang yang serius menikah bertekad menjamin hak-hak pasangannya dan membuktikan tanggungjawabnya dalam mengemban amanah Allah dengan mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama.

Readmore...

Daftar KUA Online Indonesia

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar


Readmore...

Data Pernikahan KUA Tandes

Posted by : Unknown

Tanggal : 0 komentar

Readmore...

Hasil Kuisener

Posted by : Unknown

Tanggal :

Readmore...

SOP Pelayanan Informasi

Posted by : Unknown

Tanggal :

MAKLUMAT STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)
PELAYANAN INFORMASI KUA TANDES SURABAYA
 Prosedur Operasi Tatacara Penerimaan dan Pelayanan Pemohon Layanan dan Informasi
KUA Tandes berdasarkan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

No
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Petugas 
 terkait
1
Pemohon informasi menghadap kepada petugas informasi untuk hal-hal terkait dengan proses perkaranya
1. Petugas menanyakan, apa yang bisa dibantu.
2. Apabila yang ditanyakan tentang hal- hal yang sederhana oleh pihak yang berperkara, misalnya mengenai tata cara mendaftar nikah, permohonan legalisir/rekomendasi, biaya nikah, konsultasi BP4, pengambilan akta nikah, pencarian data nikah untuk mengurus duplikat buku nikah dan lain sebagainya yang bisa diketahui dengan cepat dari data base komputer (SIMKAH), maka informasi langsung diberikan.
3. Apabila informasi yang diminta tersebut tidak tersedia di database komputer, maka petugas menghubungi unit kerja yang terkait (Staf umum, penghulu, kepala KUA terkait dengan masalahnya, dan pemohon dimohon menunggu.
4. Apabila petugas yang dihubungi sedang tidak ada ditempat (menjalankan tugas pokok, atau dinas luar), segera disampaikan kepada pemohon bahwa informasi yang diperlukan tidak bisa disampaikan hari itu, dan mohon waktu lain;
5. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen (akta nikah), maka petugas informasi menghubungi petugas yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
6. Dokumen yang sudah selesai/siap, langsung diberikan pada saat itu juga setelah yang bersangkutan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuanyang berlaku.
7. Apabila dokumen yang diperlukan belum selesai/siap, atas informasi dari petugas terkait, disampaikan kepada pemohon, kapan harus datang lagi.
8. Apabila pemohon minta informasi yang lebih tehnis mengenai pengajuan suatu perkara tertentu, maka petugas meneruskan kepada pejabat yang bersangkutan, dan pejabat yang terkait memberikan penjelasan langsung kepada pemohon.
Resepsionis/
Staf Umum/
Kepala KUA
2
Pemohon informasi menghadap kepada petugas informasi untuk hal-hal di luar proses perkaranya
1.Petugas informasi menyampaikan formulir yang harus diisi.
2. Petugas informasi menyeleksi apakah
informasi yang diminta oleh pemohon termasuk informasi yang boleh diakses atau tidak boleh diakses oleh publik.
3. Untuk informasi yang boleh diakses oleh publik, Petugas mencari informasi yang diminta pemohon dengan menghubungi petugas/pejabat terkait, baik di lingkungan kepaniteraan maupun kesekretariatan.
4.Petugas informasi diperbolehkan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja KUA yang meliputi :
a. Ringkasan informasi tentang program dan atau kegiatan yang sedang dijalankan KUA
     b. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
c. Ringkasan Laporan Keuangan
d. Ringkasan daftar aset dan inventaris
     e.Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
f. Semua informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku misal: Informasi tentang Isbath
5.Apabila informasi telah diperoleh, petugas menyampaikan kepada pemohon.
6. Biaya penggandaan dan penjilidan menjadi tanggungan pemohon;
7. Apabila yang diminta adalah informasi yang tidak boleh diakses oleh publik, petugas informasi memberi penjelasan kepada pemohon tentang hal tersebut beserta dasar hukumnya.
Resepsionis/
Staf Umum
3
Pemohon informasi menghubungi petugas lewat telepon atau alat komunikasi lain (sms, email)
1.Petugas menanyakan nama dan identitas pemohon.
2.Apabila pemohon mempunyai legal standing dalam perkara tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan proses perkaranya (tanggal nikah, tanggal putusan dll), petugas bisa memberikan informasi yang diminta secara langsung.
3. Apabila untuk mendapatkan informasi  tersebut, petugas harus menghubungi pejabat lainnya, maka pemohon diminta untuk menelpon lagi,  sementara petugas menghubungi pejabat yang terkait.
4. Untuk minta dokumen atau salinan putusan/penetapan, atau akta cerai, supaya dijelaskan bahwa yang bersangkutan harus datang menghadap.
5. Informasi bahwa pemohon sebagai pihak berperkara minta ijin tidak bisa hadir di pernikahan atau mohon  penundaan nikah, tidak bisa  dilakukan melalui telepon atau alat komunikasi yang lain, tetapi harus  dengan surat tertulis yang disampaikan di pernikahan.
Resepsionis/
Operator Web
4
Pemohon sebagai pengadu terkait dengan pelaksanaan tupoksi atau  pelayanan KUA yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
1. Petugas menjelaskan kepada pemohon bahwa pengaduan harus disampaikan  secara tertulis;
2.Dalam hal pemohon mengalami  kesulitan untuk menulis, petugas membantu menuangkan aduannya  dalam formulir yang tersedia untuk itu;
3.Petugas meneruskan pengaduan tersebut kepada Kepala atau Penghulu KUA untuk ditindak lanjuti;
Resepsionis/
Petugas Umum

Readmore...

Penghulu Online: Konsultasi Pernikahan & Keluarga SMS CENTER DAN PENGADUAN Maintenance
UNDER MAINTENANCE

Konsultasi © Nikah . | Kontak | Call/SMS