Madrasah di Tandes Tahun 2010

Posted by : Unknown

Tanggal :

Readmore...

BAZ Jatim Gelar Pengobatan Masal

Posted by : Unknown

Tanggal :

Badan Amil Zakat (BAZ) Jatim akan meresmikan  Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) di Medokan Semampir Surabaya. Baz juga aktif menggelar pengobatan gratis.
”Sesuai rencana LBB diresmikan pada Minggu 20 Juni, namun peresmian harus tertunda dikarenakan belum siapnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menangani LBB ini,” kata Kepala Pendistribusian Dana BAZ Jatim, Khalik di kantornya , Kamis (17/6/2010).

Belum siapnya LSM menanggani LBB ini tidak menyurutkan niat BAZ untuk menggelar pengobatan gratis. ”Penggobatan ini sudah dijadwalkan sebelumnya sehingga tidak mungkin untuk dibatalkan,” katanya.

”LSM ini masih mempersiapkan untuk pengelolaan LBB ini, untuk saat ini masih belum siap menjalankan,” katanya. Sampai saat ini sudah ada 65 siswa yang belajar di LBB ini meskipun belum resmi dibuka. Siswa LBB ini yakni anak-anak mulai kelas 3 SD hingga SMP. Setelah mengikuti pelajaran di pendidikan formal anak-anak juga mendapatkan tambahan pelajaran.

Pada Minggu (13/6) lalu, BAZ juga meresmikan Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) yang berada di Kelurahan Keputran.  Acara peresmian diikuti dengan kegiatan sosial pengobatan gratis untuk 300 kaum dhuafa.

LBB Keputran digunakan siswa SD hingga SMP untuk mendapatkan porsi tambahan untuk belajar. Anak sekolah dinilainya kurang apabila hanya mendapatkan pendidikan dari sekolah.

Ke depan BAZ akan mengembangkan Taman Pendidikan Al Quran (TPA) binaan BAZ yang ada di Desa Turi Kabupaten Mojokerto dan Kelurahan Tandes Surabaya. TPA ini rencananya dibuat LBB, sehingga dapat dimanfaatkan untuk belajar pelajaran umum. 

Untuk TPA Desa Turi Kabupaten Mojokerto saat ini sudah ada 15 siswa, sedangkan untuk Kelurahan Tandes ada 45 siswa. Untuk memastikan program ini, maka BAZ akan melakukan koordinasi dengan LSM yang menangani TPA. 

Sebelum diresmikan, BAZ sudah mempersiapkan tiga pembimbing terdiri dari dua mahasiswa binaan BAZ Jatim dan satu relawan yang akan mengajar di LBB. Pengajar dari dua mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari BAZ, dan satu relawan.
Menurut rencana pengobatan gratis di Medokan akan diikuti 250 peserta yang ada di sekitar Kelurahan Medokan Semampir. Ada tiga dokter, tiga paramedis, dan dua apoteker yang akan membantu pelaksanaan pengobatan tersebut.

BAZ Jatim juga menerima permohonan dari masyarakat untuk mengadakan pengobatan gratis. Permohonan pengobatan harus mendapat persetujuan dari kelurahan, RT, dan RW. Untuk peserta pengobatan minimal 250 peserta. Pemohon hanya menyediakan tempat untuk pengobatan dan konsumsi untuk tim medis, sedangkan untuk biaya tim medis dan obat menjadi tanggung jawab BAZ 
Readmore...

Pengurus BAZ Tandes 2010-2013

Posted by : Unknown

Tanggal :


Readmore...

Hitung Hari (Jawa)

Posted by : Unknown

Tanggal :




Keterangan:
1-Pasaran: untuk mengetahui hari (Jawa) dan pasaran serta tanggal hijriyah dari tanggal masehi yang dipilih
2-Hitungan: untuk mencari hari-hari tertentu dalam peringatan meninggalnya seseorang, mulai 7 harinya, 40 hari, 100 hari dan seterusnya.

Bagi pengguna HP berbasis Android dapat download aplikasi ini: Hitung Pasaran
Bagi pengguna BlackBerry, dapat melakukan pencarian di App World aplikasi bernama Hitung Pasaran, atau kunjungi Hitung Pasaran di App World.
Untuk di HP yang support Java, dapat menggunakan program ini:
Download JAD
Download JAR
Readmore...

Jadwal Sholat

Posted by : Unknown

Tanggal :

Readmore...

Live Madinah

Posted by : Unknown

Tanggal :

Readmore...

Live Mekkah

Posted by : Unknown

Tanggal :

Readmore...

Ahsan TV

Posted by : Unknown

Tanggal :

Readmore...

TV9

Posted by : Unknown

Tanggal :



Readmore...

Menjaga amanat Allah dengan mencatatkan Pernikahan

Posted by : Unknown

Tanggal :


 

Allah SWT menciptakan makhluk hidup, khususnya manusia, berpasang-pasangan. Ada laki-laki dan juga ada perempuan. Mereka diciptakan supaya saling mengenal dan saling melindungi antara yang satu dengan yang lainnya. Masing-masing manusia bisa dipastikan akan membutuhkan kebahagian. Kebahagian dalam beribadah, berkarir, berpolitik dan yang tidak kalah penting adalah kebahagiaan dalam membangun rumah tangga. Kebahagiaan yang terakhir ini, hanya bisa dirasakan setelah adanya perkawinan atau lebih tepatnya setelah adanya pasangan hidup yang merupakan kodrat dan ketetapan Ilahi atas segala makhluk.

Setiap manusia, secara naluri, senantiasa membutuhkan pendamping hidupnya yang dapat saling mengisi dan melindungi, dan ketika perasaan ini ada dan mereka menemukan pasangan yang cocok, maka tumbuhlah rasa cinta di antara mereka. Artinya, tujuan diciptakannya laki-laki dan perempuan adalah supaya mereka saling mengenal, tumbuh perasaan cinta dan kasih sayang. Baru kemudian, mereka akan berpikir untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan sesuai dengan aturan yang ada dalam shari‘at Islam, sehingga terciptalah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Hal itu senada dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Rum (21).

Perkawinan merupakan lembaga legislasi untuk menghalalkan hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Ketertarikan seseorang terhadap lawan jenisnya oleh shari‘at Islam diarahkan kepada sebuah ikatan yang disebut dengan perkawinan. Pada awalnya, kawin hanyalah merupakan konsep sederhana, yaitu konsep al-jam’ atau menyatukan dua orang yang berlainan jenis dengan satu ikatan tertentu dan dengan syarat serta rukun tertentu pula. Namun, akhirnya ‘ulama’ memberikan sebuah definisi baku tentang perkawinan, yaitu sebuah ikatan suci yang dilambangkan dengan adanya ijab qabul oleh seorang laki-laki di hadapan wali dari si perempuan. Setelah itu si laki-laki akan berstatus menjadi suami sedangkan si perempuan menjadi istri.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal (2) disebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan disebutkan:
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan pada Pasal 5 KHI ayat (1) dan (2) disebutkan:
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) , dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954.

Pada Pasal 6 KHI ayat (1) dan (2) disebutkan:
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Secara normatif memang demikian, namun pada tataran praktis banyak orang yang masih melalukan perkawinan “malu-malu” kalau tidak mau disebut sembunyi-sembunyi. Perkawinan semacam ini lebih populer dengan istilah kawin sirri; yaitu perkawinan yang hadiri oleh kedua mempelai putra-putri, wali nikah, dan 2 orang saksi, akan tetapi tidak dicatatkan di KUA. Nikah sirri mungkin secara syar'i tidak bermasalah, namun pada saat suami ternyata tidak bertanggungjawab, isteri tidak dapat menuntut haknya didepan pengadilan karena tidak diakui oleh Negara secara hukum. Karenanya Imam Hasanain Muhammad Mahluf dalam bukunya Fatawa Syar'iyah halaman 90 menyatakan :

إن عقد الزواج العرفي إذا استوفي أركانه وشروطه الشرعية تحل به المعاشرة بين الزوجين ديانة ولكن له نتائج خطيرة عند الجحود والتقاضي فالجواب لمصلحة الزوجين ان لا يقدما عليه وأن لايتعاشرا معاشرة الأزواج إلا بعد إثبات عقد الزواج رسميا بالطريق القانوني, والله أعلم

Sesungguhnya akad nikah kebiasaan (sirri:indonesia) apabila rukun, syaratnya secara syar'i dapat dipenuhkan maka halal berhubungan suami isteri secara agama, tetapi pada saat terjadi pengingkaran atau hal yang terkait dengan urusan kenegaraan/hukum mereka membutuhkan bukti, maka untuk kemaslahatan suami isteri sebaiknya tidak melakukan itu (nikah sirri) dan sebaiknya tidak melakukan hubungan suami isteri sebelum ditetapkan oleh negara secara resmi sesuai undang-undang.

Kiranya fatwa Imam Hasanain cukuplah sebagai dasar pijakan agar mereka memang yang serius menikah bertekad menjamin hak-hak pasangannya dan membuktikan tanggungjawabnya dalam mengemban amanah Allah dengan mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama.

Readmore...

Penghulu Online: Konsultasi Pernikahan & Keluarga SMS CENTER DAN PENGADUAN Maintenance
UNDER MAINTENANCE

Konsultasi © Nikah . | Kontak | Call/SMS