Readmore...
SOP Pelayanan Informasi
Posted by : Unknown
Tanggal :
MAKLUMAT STANDARD
OPERATING PROCEDURES (SOP)
PELAYANAN
INFORMASI KUA TANDES SURABAYA
Prosedur Operasi Tatacara Penerimaan dan
Pelayanan Pemohon Layanan dan Informasi
KUA
Tandes berdasarkan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
No
|
Uraian
Kegiatan
|
Uraian
Pelayanan
|
Petugas
terkait
|
1
|
Pemohon
informasi menghadap kepada petugas informasi untuk hal-hal terkait dengan
proses perkaranya
|
1. Petugas menanyakan, apa yang bisa dibantu.
2. Apabila yang ditanyakan tentang hal- hal yang
sederhana oleh pihak yang berperkara, misalnya mengenai tata cara mendaftar
nikah, permohonan legalisir/rekomendasi, biaya nikah, konsultasi BP4,
pengambilan akta nikah, pencarian data nikah untuk mengurus duplikat buku
nikah dan lain sebagainya yang bisa diketahui dengan cepat dari data base
komputer (SIMKAH), maka informasi langsung diberikan.
3. Apabila informasi yang diminta tersebut tidak
tersedia di database komputer, maka petugas menghubungi unit kerja yang
terkait (Staf umum, penghulu, kepala KUA terkait dengan masalahnya, dan
pemohon dimohon menunggu.
4. Apabila petugas yang dihubungi sedang tidak ada
ditempat (menjalankan tugas pokok, atau dinas luar), segera disampaikan
kepada pemohon bahwa informasi yang diperlukan tidak bisa disampaikan hari
itu, dan mohon waktu lain;
5. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen
(akta nikah), maka petugas informasi menghubungi petugas yang bertanggung
jawab terhadap hal tersebut.
6. Dokumen yang sudah selesai/siap, langsung
diberikan pada saat itu juga setelah yang bersangkutan memenuhi kewajiban
sesuai dengan ketentuanyang berlaku.
7. Apabila dokumen yang diperlukan belum
selesai/siap, atas informasi dari petugas terkait, disampaikan kepada
pemohon, kapan harus datang lagi.
8. Apabila pemohon minta informasi yang lebih
tehnis mengenai pengajuan suatu perkara tertentu, maka petugas meneruskan
kepada pejabat yang bersangkutan, dan pejabat yang terkait memberikan
penjelasan langsung kepada pemohon.
|
Resepsionis/
Staf
Umum/
Kepala
KUA
|
2
|
Pemohon
informasi menghadap kepada petugas informasi untuk hal-hal di luar proses
perkaranya
|
1.Petugas informasi menyampaikan formulir yang
harus diisi.
2. Petugas informasi menyeleksi apakah
informasi yang diminta oleh pemohon termasuk
informasi yang boleh diakses atau tidak boleh diakses oleh publik.
3. Untuk informasi yang boleh diakses oleh publik,
Petugas mencari informasi yang diminta pemohon dengan menghubungi
petugas/pejabat terkait, baik di lingkungan kepaniteraan maupun
kesekretariatan.
4.Petugas informasi diperbolehkan menyampaikan
informasi yang berkaitan dengan program kerja, kegiatan, keuangan, dan
kinerja KUA yang meliputi :
a. Ringkasan informasi tentang program dan atau
kegiatan yang sedang dijalankan KUA
b.
Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
c. Ringkasan Laporan Keuangan
d. Ringkasan daftar aset dan inventaris
e.Informasi
tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
f. Semua informasi lain sesuai peraturan
perundang-undangan
yang berlaku misal: Informasi tentang Isbath
5.Apabila informasi telah diperoleh, petugas
menyampaikan kepada pemohon.
6. Biaya penggandaan dan penjilidan menjadi
tanggungan pemohon;
7. Apabila yang diminta adalah informasi yang tidak
boleh diakses oleh publik, petugas informasi memberi penjelasan kepada
pemohon tentang hal tersebut beserta dasar hukumnya.
|
Resepsionis/
Staf
Umum
|
3
|
Pemohon
informasi menghubungi petugas lewat telepon atau alat komunikasi lain (sms,
email)
|
1.Petugas menanyakan nama dan identitas pemohon.
2.Apabila pemohon mempunyai legal standing dalam
perkara tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan proses perkaranya (tanggal
nikah, tanggal putusan dll), petugas bisa memberikan informasi yang diminta
secara langsung.
3. Apabila untuk mendapatkan informasi tersebut, petugas harus menghubungi pejabat
lainnya, maka pemohon diminta untuk menelpon lagi, sementara petugas menghubungi pejabat yang
terkait.
4. Untuk minta dokumen atau salinan
putusan/penetapan, atau akta cerai, supaya dijelaskan bahwa yang bersangkutan
harus datang menghadap.
5. Informasi bahwa pemohon sebagai pihak
berperkara minta ijin tidak bisa hadir di pernikahan atau mohon penundaan nikah, tidak bisa dilakukan melalui telepon atau alat komunikasi
yang lain, tetapi harus dengan surat
tertulis yang disampaikan di pernikahan.
|
Resepsionis/
Operator
Web
|
4
|
Pemohon
sebagai pengadu terkait dengan pelaksanaan tupoksi atau pelayanan KUA yang dianggap tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
|
1. Petugas menjelaskan kepada pemohon bahwa
pengaduan harus disampaikan secara
tertulis;
2.Dalam hal pemohon mengalami kesulitan untuk menulis, petugas membantu
menuangkan aduannya dalam formulir
yang tersedia untuk itu;
3.Petugas meneruskan pengaduan tersebut kepada
Kepala atau Penghulu KUA untuk ditindak lanjuti;
|
Resepsionis/
Petugas
Umum
|
SOP Nikah dan Rujuk
Posted by : Unknown
Tanggal :
PROSEDUR PENDAFTARAN
DAN PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
(BERDASARKAN UU NO. 1 TH. 1974 TENTANG PERKAWINAN, PP NO. 9 TH. 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 1 TH.
1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PMA NO. 11 TH. 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH)
I.
PROSEDUR
PENDAFTARAN NIKAH
A. SYARAT POKOK
1.
Calon
pengantin membawa surat keterangan nikah (model N1, N2, N4) dari kepala
desa/kelurahan.
2. Pemberitahuan kehendak nikah secara
tertulis (N7) dan surat persetujuan mempelai (N3).
3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon
mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (N5).
4.
Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi
calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun.
5. Surat izin dari atasannya/kesatuannya
jika calon mempelai anggota TNI/POLRI.
6. Janda /duda akibat perceraian
melampirkan akte cerai asli.
7.
Janda
/duda karena meninggal dunia melampirkan surat keterangan kematian dari kepala
desa/lurah (N6).
8. Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor
perwakilan negara bagi warga negara asing dengan terjemah resmi kedalam bahasa
Indonesia dan dilampiri foto copy pasport.
9. Membayar biaya pencatatan Rp. 30.000,-
10. Pas foto terbaru ukuran 2x3 = 3 lembar
berwarna backround biru.
B. SYARAT PELENGKAP
1. fotocopy KTP/KSK/Ijazah terakhir/Akte kelahiran/kenal
lahir
2. fotocopy bukti imunisasi TT1 bagi calon mempelai wanita
C.
Pemeriksaan Nikah (Rafak) di KUA yang dihadiri oleh calon mempelai laki-laki,
calon mempelai wanita dan
wali nikahnya.
D.Mengikuti
penataran/kursus calon pengantin
II. PELAKSANAAN
AKAD NIKAH
1.
Akad
nikah dilaksanakan setelah 10 hari kerja sejak pendaftaran
2. Apabila pelaksaan nikah kurang dari 10
hari kerja harus ada
rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan
3. Akad nikah dilaksanakan di KUA
4.
Akad
nikah dilaksanakan pada hari efektif dan jam kerja
5. Akad nikah dilakukan oleh wali nikahnya
III. PROSEDUR
PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN RUJUK
1.
Memberitahukan
kehendak rujuk dengan membawa
Surat
keterangan rujuk (model R1) dari kelurahan/kantor desa,
2. Pemeriksaan Rujuk
3. Membayar biaya pencatatan Rp. 30.000,-
4.
Pelaksanaan
rujuk dilaksanakan di KUA pada hari efektif dan jam kerja
Penghulu Online: Konsultasi Pernikahan & Keluarga | SMS CENTER DAN PENGADUAN Maintenance |