SOP Nikah dan Rujuk

Posted by : Unknown

Tanggal :

PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
(BERDASARKAN UU NO. 1 TH. 1974 TENTANG PERKAWINAN, PP NO.  9 TH. 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 1 TH. 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PMA NO. 11 TH. 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH)



I.                   PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH
A.  SYARAT POKOK
1.         Calon pengantin membawa surat keterangan nikah (model N1, N2, N4) dari kepala desa/kelurahan.
2.       Pemberitahuan kehendak nikah secara tertulis (N7) dan surat persetujuan mempelai (N3).
3.       Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (N5).
4.        Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun.
5.       Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI.
6.       Janda /duda akibat perceraian melampirkan akte cerai asli.
7.        Janda /duda karena meninggal dunia melampirkan surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah (N6).
8.       Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing dengan terjemah resmi kedalam bahasa Indonesia dan dilampiri foto copy pasport.
9.       Membayar biaya pencatatan Rp. 30.000,-
10.      Pas foto terbaru ukuran 2x3 = 3 lembar berwarna backround biru.

B.  SYARAT PELENGKAP
1. fotocopy KTP/KSK/Ijazah terakhir/Akte kelahiran/kenal lahir
2. fotocopy bukti imunisasi TT1 bagi calon mempelai wanita

C. Pemeriksaan Nikah (Rafak) di KUA yang dihadiri oleh calon mempelai laki-laki,
                    calon mempelai wanita dan wali nikahnya.
D.Mengikuti penataran/kursus calon pengantin

II.      PELAKSANAAN AKAD NIKAH
1.         Akad nikah dilaksanakan setelah 10 hari kerja sejak pendaftaran
2.       Apabila pelaksaan nikah kurang dari 10 hari kerja harus ada
rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan
3.       Akad nikah dilaksanakan di KUA
4.        Akad nikah dilaksanakan pada hari efektif dan jam kerja
5.       Akad nikah dilakukan oleh wali nikahnya

III.     PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN RUJUK
1.         Memberitahukan kehendak rujuk dengan membawa
Surat keterangan rujuk (model R1) dari kelurahan/kantor desa,
akta cerai asli dari Pengadilan Agama
2.       Pemeriksaan Rujuk
3.       Membayar biaya pencatatan  Rp. 30.000,-

4.        Pelaksanaan rujuk dilaksanakan di KUA pada hari efektif dan jam kerja

Comments
0 Comments

Penghulu Online: Konsultasi Pernikahan & Keluarga SMS CENTER DAN PENGADUAN Maintenance
UNDER MAINTENANCE

Konsultasi © Nikah . | Kontak | Call/SMS