PROSEDUR PENDAFTARAN
DAN PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK
(BERDASARKAN UU NO. 1 TH. 1974 TENTANG PERKAWINAN, PP NO. 9 TH. 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 1 TH.
1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PMA NO. 11 TH. 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH)
I.
PROSEDUR
PENDAFTARAN NIKAH
A. SYARAT POKOK
1.
Calon
pengantin membawa surat keterangan nikah (model N1, N2, N4) dari kepala
desa/kelurahan.
2. Pemberitahuan kehendak nikah secara
tertulis (N7) dan surat persetujuan mempelai (N3).
3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon
mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (N5).
4.
Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi
calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun.
5. Surat izin dari atasannya/kesatuannya
jika calon mempelai anggota TNI/POLRI.
6. Janda /duda akibat perceraian
melampirkan akte cerai asli.
7.
Janda
/duda karena meninggal dunia melampirkan surat keterangan kematian dari kepala
desa/lurah (N6).
8. Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor
perwakilan negara bagi warga negara asing dengan terjemah resmi kedalam bahasa
Indonesia dan dilampiri foto copy pasport.
9. Membayar biaya pencatatan Rp. 30.000,-
10. Pas foto terbaru ukuran 2x3 = 3 lembar
berwarna backround biru.
B. SYARAT PELENGKAP
1. fotocopy KTP/KSK/Ijazah terakhir/Akte kelahiran/kenal
lahir
2. fotocopy bukti imunisasi TT1 bagi calon mempelai wanita
C.
Pemeriksaan Nikah (Rafak) di KUA yang dihadiri oleh calon mempelai laki-laki,
calon mempelai wanita dan
wali nikahnya.
D.Mengikuti
penataran/kursus calon pengantin
II. PELAKSANAAN
AKAD NIKAH
1.
Akad
nikah dilaksanakan setelah 10 hari kerja sejak pendaftaran
2. Apabila pelaksaan nikah kurang dari 10
hari kerja harus ada
rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan
3. Akad nikah dilaksanakan di KUA
4.
Akad
nikah dilaksanakan pada hari efektif dan jam kerja
5. Akad nikah dilakukan oleh wali nikahnya
III. PROSEDUR
PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN RUJUK
1.
Memberitahukan
kehendak rujuk dengan membawa
Surat
keterangan rujuk (model R1) dari kelurahan/kantor desa,
2. Pemeriksaan Rujuk
3. Membayar biaya pencatatan Rp. 30.000,-
4.
Pelaksanaan
rujuk dilaksanakan di KUA pada hari efektif dan jam kerja