Anak Hasil Nikah Siri akan Dapat Akta Lahir

Posted by : Unknown

Tanggal :

Anak hasil pernikahan secara agama atau nikah siri di Surabaya akan mendapat akta pengakuan anak. Pemberian akta ini akan segera direalisasikan Pemkot Surabaya dan diberikan secara gratis dalam pengurusannya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan pihaknya segera menerapkan kebijakan baru sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/327/sj tentang perubahan kebijakan administrasi kependudukan.

Ia menerangkan dalam kebijakan baru tersebut disebutkan bahwa setiap anak hasil pernikahan yang sah secara agama berhak mendapat pengakuan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.


"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan akta pengakuan anak. Diantaranya surat keterangan dari modin atau pendeta yang ditandatangani saksi dan surat pengakuan dari ayah yang disetujui pihak ibu. Tanpa itu, kami tidak bisa melayani pembuatan akta pengakuan anak dari negara," katanya saat dihubungi detikcom, Senin (3/2/2014).

Selain mendapat akta anak, kata Suharto, nantinya nama ayah akan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Selama ini, jelas dia, hanya disebutkan nama ibu dalam KK, sehingga menimbulkan masalah dalam pengurusan surat maupun adminstrasi.

"Dengan demikian, anak akan mengetahui siap ayahnya. Oleh karena itu, pasangan yang telah memiliki anak harus menikah secara agama minimal sehingga anak mendapatkan pengakuan dan haknya," imbuhnya.

Untuk memuluskan kebijakan ini, Dispendukcapil akan segera melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan kelurahan bahkan modin dan pendeta. Diharapkan modin dan pendeta bisa ikut mensosialisasikan kebijakan baru ini.

"Untuk biaya penerbitan saya tegaskan gratis. Jadi bagi orang tua yang mau mengurus silahkan datang dan mengurus sendiri tanpa perlu calo," pungkas Suharto.

Sumber

Comments
0 Comments

Penghulu Online: Konsultasi Pernikahan & Keluarga SMS CENTER DAN PENGADUAN Maintenance
UNDER MAINTENANCE

Konsultasi © Nikah . | Kontak | Call/SMS