PROFILE KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN TANDES SURABAYA
A. Unit Pelayanan
Nama KUA Kecamatan : Tandes
Nama Kepala KUA : Musleh, S. Ag. M. Ag
Kabupaten/Kota : Surabaya
Provinsi : Jawa Timur
Fax/Email : 031-7406854
Jumlah Penghulu : 3 orang
Jumlah Pegawai : 6 orang
Data/Jmlh Nikah Pertahun : 650 peristiwa
Luas Tanah : 16.30 x 25 = 407.50 m
Luas Bangunan : 407.50 x 117.12 = 290.38 m
Status Tanah dan Bangunan : milik kemenag Surabaya petok D
B . VISI
Terwujudnya keluaraga sakinah merupakan dambaan setiap keluarga. Perkawinan dalam islam adalah suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan biologis antara kedua belah pihak dengan sukarela berdasarkat Syari’at Islam. Kerelaan kedua belah pihak merupakan modal utama untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang di liputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang di Ridhoi Allah SWT. Islam memandang dan menjadikan pekawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang dan teratur, sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan ikatan batin.
Adapun visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes Kota Surabaya adalah :
“Terwujudnya Keluarga Sakinah Yang Didasarkan Pada Pernikahan Yang Sah Menurut Agama dan Aturan Perundangan serta pengamalan ajaran Agama”
Penjelasan Visi :
“Terwujudnya Keluaraga Sakinah” adalah merupakan cita-cita pasangan suami isteri sampai akhir hayat mereka. Terwujudnya keluarga sakinah adalah merupakan tantangan untuk menekan angka perceraian yang semakin tinggi. Terwujudnya keluarga sakinah adalah merupakan amanah dan tanggungjawab tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga-lembaga islam lebih-lebih Kementerian Agama khususnya Kantor Urusan Agama.
“Didasarkan pada pernikahan yang sah menurut Agama dan Aturan Perundangan serta pengamalan ajaran agama” di dasarkan pada pernikahan yang sah adalah sah menurut agama dan sah menurut aturan perundangan sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1 )“perkwinan aalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Ayat (2) “Tiap-tiap perkawinan di catat menurut perundang-undangan yang berlaku”. Diharapkan masyarakat mampu mengamalkan, menghayati nilai nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C. MISI
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh organisasi, sesuai visi yang telah ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Misi yang ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes adalah sebagaimana berikut :
1. Melaksanaan pembinaan dan sosialisasi serta penyuluhan UU perkawinan, Fikih munakahat, keluarga sakinah, jaminan produk halal, kemitraan umat islam dan ibadah sosial lainnya bagi Tokoh Agama,Tokoh masyarakat bekerjasam dengan lembaga-lembaga Islam dan instansi terkait.
2. Melaksanaan bimbingan dan sosialisasi serta penyuluhan UU perkawinan, Fikih munakahat, keluarga sakinah, jaminan produk halal, kemitraan umat Islam dan ibadah sosial lainnya bagi calon pengatin dan masyarakat.
3. Mengembangkan system dan pola pembinaan dalam upaya meningkatkan pelayanan prima bagi penghulu, staf dan P3N
4. Mengadakan ATK dan lainnya yang menunjang pelaksanaan Tupoksi.
D. TUJUAN
Melekatnya visi misi kepada masyarakat dan pegawai dituangkan dalam tujuan yang ingin di capai adalah
1 1.Misi pertama bertujuan meningkatnya wawasan toga, toma dan lembaga lembaga islam terhadap hukum perkawinan, keluarga sakainah, produk halal, kemitraan umat islam dan ibadah sosial lainnya.
2. Misi kedua bertujuan terciptanya keluarga yang harmonis dan sejahtera menurut kreteria aturan perundangan dan agama
3. Misi ketiga bertujuan meningkatnya wawasan dan profesionalitas pegawai
4. Misi keempat bertujuan terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat
E. SASARAN
Mengacu kepada visi dan misi, dan tujuan yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan permasalahan yang tengah dihadapi serta berupaya mengoptimalkan potensi sumber daya yang tersedia, maka sasaran yang hendak dicapai atau dihasilkan adalah sebagai berikut:
1. Untuk melaksanakan Misi pertama dan tujuannya, sasaran yang ingin di capai dalam misi pertama ini adalah : Terselenggaranya pendidikan dan pembinaan aturan perundangan dan aturan agama yang berkaitan dengan perkawinan, keluarga sakinah, produk halal, kemitraan umat islam dan ibadah sosial lainnya.
2. Untuk melaksanakan Misi kedua dan tujuannya, sasaran yang ingin di capai dalam misi pertama ini adalah: Terselenggaranya pembinaan dan suscatin serta penasehatan dan pembinaan perkawinan, keluarga sakinah, produk halal, kemutraan umat islam dan ibadah sosial lainya
3. Untuk melaksanakan Misi ketiga dan tujuannya, sasaran yang ingin di capai dalam misi pertama ini adalah : Terselenggaranya pembinaan pegawai
4. Untuk melaksanakan Misi keempat dan tujuannya, sasaran yang ingin di capai dalam misi pertama ini adalah : Terpenuhinya operasional perkantoran
Selain sasaran dari misi dan tujuan yang telah disebutkan di atas, sasaran utama yang ingin dicapai adalah:
1. Agar masyarakat mampu mengamalkan, menghayati nilai nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. untuk meminimalisir angka perceraian.
F. KEBIJAKAN
1. Mengefiktifkan pelaksanaan pendidikan dan pembinaan
2. Mengifiktifkan pelaksanaan pembinaan, penasehatan dan bimbingan
3. Pembinaan pegawai secara berkala dan menugaskan diklat
4. Pengalokasian dana penunjang operasional perkantoran
G. PROGRAM
1. Penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan aturan perundangan dan aturan agama yang berkaitan dengan perkawinan, keluarga sakinah, jaminan produk halal, kemitaan umat islam dan ibadah sosial lainnya bagi toga, toma bekerjasama dengan lembaga-lembaga islam dan instansi terkait.
2. Mengadakan pembinaan dan suscatin, serta bimbingan bagi catin dan masyarakat serta penasehatan dan bimbingan perkawinan bagi keluarga bermasalah
3. Mengadakan pembinaan pegawai secara berkala dan menugaskan untuk diklat
4. Pemenuhan operasional perkantoran.
Dari seluruh program yang ada, ditambah satu program yang merupakan program unggulan agar lebih dekat dengan masyarakat adalah KUA keliling yang dilaksanakan tiap hari jum’at setiap pukuk 13.00 s/d 14.30 WIB yang menempati salah satu sudut ruangan di Kantor kecamatan Tandes.
H. Motto
Dari visi misi yang telah di uraikan timbbullah motto ”CEPAT, TEPAT, LEGAL”
I. Sejarah Perkembangan dan Pembagian Wilayah Administratif KUA Kecamatan Tandes.
1. Sejarah dan Perkembangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes.
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Tandes saat ini menempati gedung dan tanah milik sendiri seluas 407.50 M2 yang beralamat di Jl. Bibis Tama 01 Surabaya dimana sebelumnya ( ± Tahun 1981 ) sewa rumah di Jl. Raya Karangpoh Surabaya.
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Tandes mewilayahi 12 ( Dua belas ) Kelurahan, yaitu:
1. Kelurahan Gedangasin 11. Kelurahan Manukan Wetan, dan
2. Kelurahan Tandes Lor 12. Kelurahan Banjarsugihan.
3. Kelurahan Tubanan
4. Kelurahan Gadel
5. Kelurahan Tandes Kidul
6. Kelurahan Karangpoh
7. Kelurahan Balongsari
8. Kelurahan Bibis
9. Kelurahan Manukan Kulon
10. Kelurahan Buntaran
Namun sejak Desember 2010 berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/356/436.1.2/2010 Tentang Kode wilayah untuk tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, jumlah kelurahan digabung hingga tinggal menjadi 6 ( Enam ) Keluaran, dengan urutan sebagai berikut :
1. Kelurahan Tandes, merupakan gabungan dari Kelurahan Tandes Lor, Tandes Kidul dan Kelurahan Gedangasin.
2. Kelurahan Karangpoh, yang merupakan gabungan dari Kelurahan Karangpoh, Tubananan dan Kelurahan Gadel.
3. Kelurahan Balongsari ( tetap ).
4. Kelurahan Manukan Wetan, gabungan dari Kelurahan Manukan Wetan, Bibis dan Kelurahan Buntaran.
5. Kelurahan Manukan Kulon ( tetap )
6. Kelurahan Banjarsugihan ( tetap ).
- Letak geografis Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes.
Kantor Urusan Agama (KUA ) kecamatan Tandes terletak di Jl. Bibis Tama No. 01 Surabaya dengan batas wilayah sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Wilayah Kecamatan Asemrowo
2. Sebelah Selatan : Wilayah Kecamatan Sambikerep
3. Sebelah Timur : Wilayah Kecamatan Sukomanunggal
4. Sebelah Barat : Wilayah Kecamatan Benowo
Wilayah Kecamatan Tandes memiliki luas wilayah 974.950 Ha. terdiri dari 12 Kelurahan yang terdiri dari 51 RW dan 284 RT, Kelurahan tersebut adalah :
1. Kelurahan Gedangasin 7. Balongsari
2. Kelurahan Tandes Kidul 8. Bibis
3. Kelurahan Tubanan 9. Kelurahan Karangpoh
4. Kelurahan Gadel 10. Buntaran
5. Kelurahan Tandes Kidul 11. Manukan Wetan
6. Manukan Kulon 12. Banjarsugihan
Yang sejak Desember 2010 telah digabung ( di merger ) hingga tinggal menjadi 6 ( enam ) Kelurahan sebagaimana tersebut di atas.
Adapun batas-batas lokasi Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Tandes :
1. Sebelah Utara/Depan : Jl. Raya Bibis Tama
2. Sebelah selatan : Rumah Penduduk / warga
3. Sebelah Timur : Wilayah Kelurahan Balongsari
4. Sebelah Barat : Rumah Penduduk / Warga, Jl. Bibis Tama No. 2.
- Kondisi Sosio-Ekonomi dan Budaya
Wilayah Kecamatan Tandes memiliki jumlah penduduk 92.935 jiwa dengan kondisi sosio ekonomi dan kultural masyarakatnya terbagi dalam beberapa kelompok. Seperti pada umumnya masyarakat di Kota Surabaya, penduduk di wilayah Kecamatan Tandes juga sangat majemuk, baik dari segi agama, sosio kultural, etnis maupun pekerjaan, sehingga terjadi akulturasi budaya antara penduduk asli dan penduduk pendatang.
Secara umum masyarakat Tandes sangat heterogin jika dilihat dari latar belakang sosial ekonominya, sebagian banyak yang bekerja di pabrik karena di sebelah utara wilayah Kecamatan Tandes yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Asemrowo adalah komplek industri / pergudangan, sehingga di wilayah Tandes banyak dijumpai warga pendatang baik yang indekost maupun yang sudah menetap. Bahkan di sisi lain masyarat Tandes hampir 2/3 jumlah penduduknya pendatang yang sebagian besar menempati wilayah perumahan yang ada di Manukan Kulon, Balongsari, Gadel, Tubanan dan sebagaian Karangpoh. Sehingga boleh dibilang walaupun wilayah Tandes berada di wilayah pinggiran Surabaya bagian barat masyarakatnya cenderung menyesuaikan dengan budaya metropolis terlebih saat ini pengembangan Kota Surabaya lagi mengarah kepada pembukaan wilayah surabaya bagian barat sesuai dengan program Wali Kota saat ini.
Dalam kegiatan agama dan keagamaan, masyarakat Kecamatan Tandes terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu sebagian masyarakat santri yang mempunyai adat istiadat dan budaya yang cenderung dan sering dikatakan sebagai religius tradisional yang biasa disimbulkan oleh kelompok yang menamakan dirinya ahlus sunnah wal jamaah, dan masyarakat yang melaksanakan tradisi keagamaan yang disesuaikan dengan perkembangan dan deadaan lingkungan yang ada yang biasanya diwakili oleh kelompok yang merasa disinya islam nasional maupun kelompok keagamaan yang terus menerus berusaha mempertahankan dan mencontoh tradisi keagamaan yang dijalankan Nabi SAW yang biasa disimbulkan dengan kegiatan yang diadakan organisasi Muhammmadiyah.
Sehingga tidak mengherankan jika akhirnya bisa kita saksikan di jalan raya Manukan ada tiga masjid besar yang jarak antara satu dengan yang lainnya teramat dekat yang ternyata memang diketahui ketiga masjid tersebut mempunyai jamaah yang sama-sama besar akan tetapi jemaahnya berbeda pandangan dalam memahami pesan agama (Islam), yaitu Masjid Sirotol Mustaqim yang berafiliasi ke LDII, Masjid Nasuha berkultur NU dan Masjid Attaqwa (Muhammadiyah) akan tetapi dalam perjalanannya, paling tidak sampai sat ini tetap harmonis.
Guna menambah gambaran dalam lebih jelas, maka berikut dipaparkan pula beberapa data kependudukan berikut ini :
J . Data Umum Penduduk
1. Jumlah Penduduk menurut jenis kelamin
NO
|
KELURAHAN
|
JENIS KELAMIN
|
JUMLAH
| |||
WNI
|
WNA
| |||||
L
|
P
|
L
|
P
|
L+P
| ||
1
|
TANDES
|
19.698
|
17.549
|
2
|
4
|
35.253
|
2
|
KARANGPOH
|
2.260
|
2.145
|
-
|
-
|
4.405
|
3
|
BALONGSARI
|
5.850
|
5.915
|
-
|
-
|
11.765
|
4
|
MANUKAN WETAN
|
4.459
|
4.442
|
-
|
-
|
8.901
|
5
|
MANUKAN KULON
|
17.698
|
17.549
|
-
|
-
|
35.253
|
6
|
BANJARSUGIHAN
|
6.053
|
5.832
|
-
|
-
|
11.885
|
JUMLAH
|
40.832
|
40.298
|
2
|
4
|
81.136
|
2. Jumlah Penduduk Menurut Pemeluk Agama
NO
|
Kelurahan
|
Pemeluk Agama
|
Jumlah
| |||||
Islam
|
Katolik
|
Kristen
|
Hindu
|
Budha
|
Lain2
| |||
1
|
TANDES
|
5.603
|
1.823
|
708
|
32
|
761
|
0
|
8.927
|
2
|
KARANGPOH
|
11.720
|
1.033
|
745
|
32
|
102
|
0
|
13.726
|
3
|
BALONGSARI
|
10.774
|
612
|
274
|
41
|
51
|
0
|
11.765
|
4
|
MANUKAN WETAN
|
8.725
|
103
|
38
|
9
|
19
|
0
|
8.894
|
5
|
MANUKAN KULON
|
28.765
|
2.942
|
3.172
|
78
|
51
|
0
|
35.241
|
6
|
BANJARSUGIHAN
|
9.750
|
645
|
0
|
136
|
27
|
20
|
11.885
|
3. Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
No
|
KELURAHAN
|
JUML
PENDUDUK
|
S.3
| ||||||
SD
Kebawah
|
SLTP
|
SLTA
|
AKA
DEMI
|
UNIVER
SITAS |
PASCA
| ||||
1
|
TANDES
|
8.927
|
964
|
601
|
1790
|
523
|
354
|
50
|
0
|
2
|
KARANGPOH
|
13.726
|
1296
|
1556
|
3477
|
477
|
617
|
28
|
0
|
3
|
BALONGSARI
|
11.765
|
251
|
455
|
548
|
560
|
521
|
190
|
0
|
4
|
MANUKAN WETAN
|
8.894
|
3039
|
1089
|
794
|
110
|
161
|
9
|
0
|
5
|
MANUKAN KULON
|
35.241
|
7514
|
8565
|
76
|
58
|
40
|
242
|
8
|
6
|
BANJARSUGIHAN
|
11.885
|
1231
|
1981
|
2055
|
2132
|
133
|
97
|
84
|
JUMLAH
|
81.136
|
14295
|
14247
|
8740
|
3037
|
2028
|
421
|
92
|
4. Jumlah Penduduk Menurut Jenis Pekerjaan
NO
|
PEKERJAAN
|
JUMLAH
|
NO
|
PEKERJAAN
|
JUMLAH
|
1
|
BELUM BEKERJA
|
5.034
|
13
|
WIRASWASTA
|
2572
|
2
|
PETANI
|
393
|
14
|
BURUH
|
2185
|
3
|
NELAYAN
|
10
|
15
|
PEMBANTU
|
2652
|
4
|
PEDAGANG
|
1576
|
16
|
PELAJAR
|
15458
|
5
|
PEGAWAI NEGERI
|
3954
|
17
|
MAHASISWA
|
2612
|
6
|
ANGGOTA TNI
|
1868
|
19
|
DOKTER
|
95
|
9
|
KEPOLISIAN
|
363
|
20
|
GURU / DOSEN
|
592
|
11
|
PEJABAT NEGARA
|
0
|
21
|
T. MEDIS LAIN
|
120
|
12
|
PEGAWAI SWASTA
|
9612
|
22
|
LAIN-LAIN
|
7630
|
5. Jumlah Penduduk Menurut Usia
NO
|
USIA PENDUDUK
|
JUMLAH
|
1.
|
5 Tahun kebawah
|
6.158
|
2.
|
06 Tahun sampai dengan 09 Tahun
|
5.833
|
3.
|
10 Tahun sampai dengan 16 Tahun
|
9.368
|
4.
|
17 Tahun
|
1.309
|
5.
|
18 Tahun sampai dengan 25 Tahun
|
1083
|
6.
|
26 Tahun sampai dengan 40 Tahun
|
2.895
|
7.
|
41 Tahun sampai dengan 59 Tahun
|
2.249
|
8.
|
60 Tahun keatas
|
8.170
|
JUMLAH
|
81136
|
K. Data Keagamaan
1. Tempat Ibadah Agama Islam
NO
|
KELURAHAN
|
TEMPAT IBADAH AGAMA ISALAM
| ||
MASJID
|
MUSHOLLA
|
JUMLAH
| ||
1
|
TANDES
|
7
|
5
|
8
|
2
|
KARANGPOH
|
5
|
4
|
9
|
3
|
BALONGSARI
|
8
|
11
|
19
|
4
|
MANUKAN WETAN
|
6
|
7
|
13
|
5
|
MANUKAN KULON
|
26
|
11
|
37
|
6
|
BANJARSUGIHAN
|
6
|
5
|
11
|
JUMLAH
|
58
|
43
|
97
|
2. Jumlah Jama’ah Haji tahun 2012
No
|
Kelurahan
|
Jumlah Jama’ah
|
Jumlah
| |
Laki-laki
|
Perempuan
| |||
1.
|
TANDES
|
1
|
1
|
2
|
2.
|
KARANGPOH
|
4
|
5
|
9
|
3.
|
BALONGSARI
|
4
|
15
|
19
|
4.
|
MANUKAN WETAN
|
2
|
8
|
10
|
5.
|
MANUKAN KULON
|
37
|
32
|
69
|
6.
|
BANJARSUGIHAN
|
1
|
2
|
3
|
7.
|
LUAR TANDES
|
33
|
36
|
69
|
JUMLAH
|
82
|
99
|
181
|
L. Keadaan Register Akta Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes.
Menurut catatan register Akta Nikah yang ada, Peristiwa Nikah di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Tandes ada sejak Tahun 1937 yang berarti Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes ada sebelum Negara RI terbentuk. Ini terlihat dengan jelas berarti bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes sejak dulu sudah tertib administrasi.
M. Struktur Organisasi
Struktur Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes sebagai berikut :
1. Kepala Kantor
2. Penghulu
3. Staf
4. Penyuluh
N. Data Periode Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes
1. Tahun 1937 s/d 1940 : D j u r i
2. Tahun 1941 s/d 1945 : O e m a r
3. Tahun 1946 s/d 1952 : M u d j a h i t
4. Tahun 1953 s/d 1954 : A. C h o t i b
5. Tahun 1954 s/d 1963 : M. Sjafek Abd. Mukti
6. Tahun 1964 s/d 1965 : N u r ‘ i n
7. Tahun 1966 s/d 1971 : B a r n a w i
8. Tahun 1972 s/d 1974 : M. N u r c h o z i n
9. Tahun 1975 s/d 1976 : AR. Karto Atmodjo
10. Tahun 1977 s/d 1981 : H. Abd. Manan Hanafi
11. Tahun 1982 s/d 1988 : A. S j a k u r , BA
12. Tahun 1988 s/d 1993 : M. N u r c h o z i n
13. Tahun 1994 s/d 1996 : H. Ngabdullah
14. Tahun 1996 s/d 1999 : Moh. Marwan Aziz, BA
15. Tahun 1999 s/d 2001 : Imam Mudradjat, BA
16. Tahun 2001 s/d 2004 : Drs. H. Abd. Wahib, M. Ag
17. Tahun 2004 s/d 2008 : Drs. H. A. Bunahar
18. Tahun 2008 s/d 2009 : Agus Mukhtar, S. Ag
19. Tahun 2009 s/d 2011 : Drs. P a r m a n
20. Tahun 2011 s/d........ : M u s l e h, S. Ag. M. Ag
O. Sumber Daya Manusia
Data jumlah personel (pejabat dan staf) Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes tahun 2012 :
1 Kepala Kantor : 1 orang
2. Penghulu : 2 orang
3. S\taf : 4 orang
4. Penyuluh : 2 orang
5. Penjaga Malam : 1 orang
6. Petugas Kebersihan : 1 orang
7. PPAI : 1 orang
Adapun jenjang pendidikan personel Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes :
SLTA/MA : 2 orang
D3 : 1 orang
S1 : 6 orang
S2 : 2 orang
P. Sarana dan Prasarana
1. Barang-barang Inventaris yang berupa barang tetap (tidak habis dipakai) dan sarana yang habis dipakai. Sarana sarana ini cukup memadai untuk pelaksanaan tugas namun masih perlu ditunjang demi penyempurnaan.
2. Gedung (Sarana Fisik)
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Tandes saat ini menempati gedung dan tanah milik sendiri seluas 407.50 M2 yang beralamat di Jl. Bibis Tama no. 1 Surabaya dimana sebelumnya ( ± Tahun 1981 ) sewa rumah di Jl. Raya Karangpoh Surabaya.
Yang terdiri dari beberapa ruangan :
a. Ruang loby dan ruang tunggu
b. Ruang kepala
c. Ruang staf
d. Ruang SIMKAH dan Penyuluh
e. Ruang arsip
f. Ruang BP-4
g. Ruang PPAI
h. Ruang Sekretariat bersama MUI, DMI, IPHI
i. Musholla
j. Aula
k. Balai Nikah (gazebo) dan pelaminan.